NARASIRIAU.COM - INHIL, Pembakar lahan di Parit 6 Dusun Danai Desa Sungai Danai, Kecamatan Pulau Burung, Kabupaten Inhil, Riau diamankan Unit III Tipidter Sat Reskrim Polres Inhil bersama dengan Unit Reskrim Polsek Pulau Burung.
Pelaku inisial I (46) warga Parit Dua RT.001 RW.002 Desa Pulau Burung melakukan tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yaitu membuka lahan dengan cara membakar atau karena kesalahan, kealpaannya menyebabkan terjadinya kebakaran.
Pelaku membakar lahan pada hari Rabu (12/4/2023), sekitar pukul 13.00 Wib dan diamankan pada Sabtu (15/4/2023) sore.
Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah mengatakan pelaku melanggar pasal 188 KUHPidana atau pasal 108 Undang – Undang Republik Indonesia nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
"Pelaku dikenakan pasal 188 KUHPidana atau 108 Undang-undang Republik Indonesia nomor 32 tahun 2009, Ia terancam pidana minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar," ujarnya.
Awalnya, pihak kepolisian mendapat informasi telah terjadi dugaan tindak pidana pembakaran lahan yang berlokasi di Parit 6 Dusun Danai Desa Sungai Danai.
"Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan serta keterangan dari para saksi, pelaku inisial I kami amankan bersama barang bukti, 2 potong kayu bekas terbakar, 1 bilah parang dan 1 buah korek api gas. Pelaku juga telah ditahan di rutan Mapolres Inhil," imbuhnya.