NARASIRIAU.COM, Tembilahan - Rahmi Indrasuri, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir (Dinkes Inhil), menandatangani perjanjian kerjasama dengan Rumah Sakit Lancang Kuning (RS LK) mengenai pelayanan pasien Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) Inhil (03/04/2023).
Penandatanganan MoU tersebut berlangsung di RS Lancang Kuning, yang terletak di Jalan Ronggowarsito, Ujung Gobah No.5A, Suka Maju, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru, Riau.
Tindakan tersebut diambil karena RSJ Tampan, yang sebelumnya menjadi tempat rujukan pasien ODGJ Inhil, tidak lagi menerima pasien ODGJ dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) pada tahun 2023.
MoU ini merupakan bagian dari misi sosial dan kemanusiaan RS Lancang Kuning yang telah diterima dengan baik oleh Dinkes Inhil. Lembaga Amil Zakat dan Dompet Duafa Pusat juga turut serta dalam mencari solusi bersama.
Rahmi menyatakan, "Penandatanganan MoU dengan RS Lancang Kuning ini dilakukan dengan tujuan meningkatkan layanan rujukan pasien jiwa ke RS Lancang Kuning Pekanbaru. Saya berharap bahwa kerjasama ini akan mempercepat penanganan pasien ODGJ."
Dia juga menjelaskan bahwa pasien ODGJ yang hendak dirujuk ke RS LK tanpa BPJS harus melengkapi persyaratan administrasi, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Selain itu, Lembaga Amil Zakat juga akan melakukan supervisi.
Editor: Erik Septian