• Jelajahi

    Copyright © Narasi Riau
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Berhasil Diamankan Pelaku Pemerasan dan Pengancaman Dengan Senjata Tajam Di Jalanan

    , April 29, 2023 WIB Last Updated 2023-04-29T01:25:57Z


    NARASIRIAU.COM - INHIL, Membawa senjata tajam (sajam) saat melintas di Jalan Raya Serta lakukan Tindak Pidana Pemerasan dan pengancaman, seorang pria inisial RS (18) berhasil diamankan, Jum'at (28/04/2023)

    Terkait peristiwa tersebut, Satreskrim Polres Inhil kemudian melakukan penyelidikan. pelaku yakni berinisial RS (18) berhasil diamankan berikut barang buktinya. 

    Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah SIK MSi saat mengatakan " Pelapor merasa terancam dengan perbuatan tersebut kemudian melaporkannya. Setelah menerima laporan, Alhamdulillah kami berhasil mengamankan pelaku pada hari Selasa tanggal 25 April 2023 pukul 05.00 Wib," ujarnya

    Disampaikan bahwa pelaku yang berhasil diamankan yaitu RS (18) warga Tembilahan Kota Kec. Tembilahan Kab. Inhil - Riau, Pelaku ini yang membawa senjata tajam dengan menyelip sepeda motor serta lakukan tindak pidana Pemerasan dan pengancaman.

    Lebih lanjut dijelaskan bahwa peristiwa bermula saat korban atau pelapor berinisial RH (23) pada hari Selasa Tanggal 25 April 2023 sekira pukul 02.00 wib. sedang berada diluar rumah untuk membeli makanan di Jl. M. Boya saat di tengah perjalanan tepatnya di Jl. Sultan Syarif Qasim ada sebuah motor yang menyalip pelapor atau korban dengan bergoncengan tiga lalu salah seorang dari pengendara yang menyalip pelapor mengeluarkan senjata tajam (pisau) dan meminta uang kepada pelapor.

    Namun pelapor menjawab tidak ada kemudian salah seorang pelaku langsung menusukkan pisau tersebut kebagian dada pelapor atau korban namun berhasil ditangkis sehingga pelapor atau korban menjatuhkan kendaraan yang dipakainya lalu melarikan diri dan kemudian datang ke Polres Inhil untuk melaporkan kejadian tersebut.

    " Adapun setelah kami melakukan penyelidikan terhadap pelaku Tindak Pidana Pemerasan dan pengancaman, dari hasil penyelidikan diketahui keberadaan pelaku pada hari selasa tanggal 25 april 2023 Pukul 05.00 Wib, langsung dilakukan penangkapan oleh Tim Resmob Sat Reskrim Polres Inhil. Dan dilakukan Introgasi terhadap Tersangka dari hasil interogasi tersebut diperoleh informasi bahwa RS (18) mengakui telah melakukan Tindak Pidana Pemerasan dan pengancaman terhadap Korban dengan cara meminta uang sambil mengeluarkan senjata tajam jenis pisau terhadap Korban RH (23) yang dilakukan di Jl. Sultan Syarif Qasim Kel. Tembilahan Kota Kec. Tembilahan Kab. Inhil – Riau," ujarnya.

    Adapun barang bukti yang ditemukan 1 bilah pisau berhulu kayu dengan sarung kulit, 1 unit Sepeda motor, selanjutnya terhadap Pelaku dibawa ke Polres Inhil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

    Reporter: Ade Prasetya 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini


     


     

    Olahraga

    +