• Jelajahi

    Copyright © Narasi Riau
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Penjelasan Lengkap Dari Kuasa Hukum Mantan Bupati Inhil 2 Periode IMA

    , Januari 16, 2023 WIB Last Updated 2023-01-16T11:55:44Z
    NARASIRIAU.COM - INHIL, Sidang dugaan korupsi yang menyeret mantan Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), (IMA) kembali digelar, di Pengadilan Negeri Tembilahan, Senin (16/1/2023) 

    Kuasa hukum IMA yang terdiri 6 orang, dalam persidangan tersebut mengatakan telah membacakan dimuka persidangan tentang permohonan praperadilan.

    "Persidangan kembali digelar dengan agenda Jawaban dari pihak Termohon yaitu Kajati Riau, namun dipersidangan tersebut pihak termohon belum dapat memberikan jawaban atas permohonan praperadilan klien kami dikarenakan masalah teknis," tutur Kuasa Hukum, Yudhia Perdana Sikumbang, SH,.MH,.CPL dan didampingi kuasa hukum Muhsin SH,.MH,

    Adaun dari Bambang Sasmita Adi putra, SH,.SE,.MH, Vivi arfiani, SH,.MH, Zainuddin, SH dan Moh. Arsyad, SH,.MH. "Hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara permohonan praperadilan ini memberikan kesempatan dengan meng-skors sidang sampai pukul 18.00 wib hari ini untuk memberikan jawaban atas permohonan praperadilan," tambahnya.

    Lebih lanjut kata Kuasa Hukum, dikarenakan permohonan praperadilan sudah dibacakan didalam persidangan, dan oleh karena sidang pokok yang di jadwalkan hari ini pun digelar. Maka ia dan tim kuasa hukum dengan segala kerendahan hati memohon agar kepada ketua majelis Hakim perkara pokok yang hari ini disidangkan Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan Nomor : 4/pid.sus-TPK/2023/PN.Pbr agar menghormati dan menunda persidangan pokok perkara tersebut.

    "Hal itu karena agenda praperadilan ini sampai dengan Senin depan sudah ditentukan, besok hari tanggal 17 hari Selasa agenda nya yaitu Replik dan duplik Rabu pembuktian pemohon Kamis pembuktian Termohon Jumat agenda kasimpulan dan Senin tanggal 23 Januari 2023 agenda Putusan," tutupnya.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini


     


     

    Olahraga

    +