• Jelajahi

    Copyright © Narasi Riau
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Satpol PP Inhil Razia Pelajar yang Bolos Sekolah Pada Saat Jam Pelajaran

    , Oktober 12, 2022 WIB Last Updated 2022-11-03T05:15:59Z

    NARASIRIAU.COM, Tembilahan - Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Inhil kembali giatkan razia terhadap pelajar yang terindikasi bolos saat jam pelajaran. Giat yang dilandasi oleh Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor : Kpts. 16/SEKDA/I/HK-2022 ini dilaksanakan pada Rabu pagi, (12/10/2022).

    Selain pelajar yang terindikasi bolos sekolah, juga terdapat yang beralasan bahwa sudah pulang sekolah, namun tidak langsung pulang melainkan mereka berkumpul di sejumlah ruang publik dengan berbagai aktivitas.

    Seperti halnya dengan dua orang pelajar perempuan yang didapati sedang berswafoto di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Hutan Kota Jalan Akasia Tembilahan

    Tim akan terus memantau aktivitas pelajar yang terindikasi bolos sekolah atau ada yang sudah jam pulang tapi tidak langsung pulang,” ucap Rio Nanda Tizar Komandan Regu. Untuk saat ini, Satpol PP masih melakukan penertiban kepada para pelajar secara humanis. yakni, dengan membubarkan aktivitas mereka kemudian meminta siswa pulang ke rumah masing-masing.

    Dikatakannya, sejumlah titik rawan yang sering menjadi lokasi pelajar berkumpul antara lain, taman-taman kota, sejumlah warung sembako, warung internet rental playstasion dan beberapa tempat umum lainnya.

    Melanjutkan patroli di belakang stadion tepatnya di sebuah warung, ditemukan sekelompok pelajar yang sedang berkumpul.

    Para pelajar tersebut rata-rata merupakan siswa SMK, belasan pelajar tersebut kedapatan merokok saat mengenakan seragam. Selanjutnya kami mendata dan melaksanakan koordinasi dengan kepala sekolah masing-masing agar siswa diberikan peringatan dari pihak sekolah.” Jelasnya.

    Tindakan yang diberikan sifatnya kita masih edukasi dan sosialisasi, kedepan apabila siswa tersebut kembali ditemukan berkumpul di tempat-tempat tertentu, siswa akan dikumpulkan di Kantor Satpol PP kemudian dilakukan pemanggilan orang tua pelajar dan siswa harus membuat surat pernyataan sebelum diizinkan pulang.




    Editor: Erik Septian
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini