NARASIRIAU.COM, Tembilahan - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kab. Inhil melepas beberapa reklame tak berizin di wilayah Tembilahan dan Tembilahan Hulu. Jumat, (7/10/2022).
Eksekusi pertama dilakukan terhadap 1 unit baliho bertemakan ucapan, “Selamat menunaikan Ibadah Puasa” dengan kondisi rusak yang berlokasi di Jl. Baharuddin Yusuf depan pasar pagi Tembilahan.
Tidak jauh dari lokasi, ditertibkan kembali 2 Unit Spanduk bertema Dirgahayu RI dan Ucapan Milad Inhil dengan kondisi rusak.
Melanjutkan penulusuran, tampak 19 Unit Vertical Banner bertema Promo Umroh diberbagai lokasi yang tidak berizin dan 22 unit pajangan poster mulai dari Jl. Baharuddin Yusuf hingga Jl. Sungai Beringin Tembilahan yang pemasangan tidak pada tempat nya.
Pada kesempatan yang sama, umbul umbul tanpa izin juga dicopot oleh Tim Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kab. Inhil.
“Dipedomani oleh Instruksi Bupati No. 264.18/Satpol. PP/II/2021 Tentang Penertiban Pemasangan Reklame, Tim akan terus melakukan razia pencopotan reklame non-permanen yang belum memiliki izin dan dihimbau kepada semua para pemilik yang bersangkutan agar segera membayar pajak.” Jelas Adha Linda Perwira Pengendali Tim yang bertugas siang itu.
Beliau berharap agar penyelenggara reklame dapat mengedepankan kepatuhan terhadap aturan Pemerintah Daerah demi menjaga ketertiban serta dapat memahami pentingnya perizinan dalam publikasi berbentuk reklame ini.
Selain itu juga diberikan peringatan bagi pemilik reklame yang sudah berjanji akan membayar tunggakan pajak. Baliho yang telah dieksekusi selanjutnya dibawa ke Mako Satpol PP sembari dihubungi pemiliknya untuk proses lebih lanjut.
Editor: Erik Septian