NARASIRIAU.COM - INHIL, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Gelar Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kabupaten Indragiri Hilir, berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Indragiri Hilir Tembilahan, selasa (29/11/22)
Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Tembilahan Kabupaten Inhil dipimpin Kajari Inhil. Pemusnahan barang bukti dan dan Barang Rampasan, narkotika, dan beberapa handphone dan barang rampasan lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Inhil Rini Triningsih memimpin langsung pemusnahan tersebut. " Kejari selaku eksekutor perkara tindak pidana berdasarkan Undang-Undang kita laksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Barang bukti yang dimusnahkan dari barang bukti tindak pidana dan barang rampasan," ujarnya
Lebih lanjut diketahui barang bukti yang akan dimusnahkan Narkotika jenin shabu-shabu sebanyak 689,11 gram, narkotika jenis ganja kering sebanyak 0,15 gram, narkotka jenis pil Extacy 70 butir sebanyak 22,41 gram, Handphone berbagai Merek 60 Unit, Timbangan 8 Buah, Parang 5 Buah, gunting 10 buah, mancis 8 buah, dan rokok merek H Mind sebanyak 35 karton/kardus.
Barang bukti berupa narkotika, pil, ganja pemusnahannya dilakukan dengan cara di hancurkan dengan cara diblender.
Sedangkan barang bukti lainnya seperti handphone dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan dengan mesin penghancur, sehingga tidak dapat digunakan lagi.
Hal ini dilakukan, karena merupakan kegiatan rutin dan amanat undang-undang. Tujuannya untuk menyukseskan program pemerintah dalam memerangi narkoba dan barang berbahaya lainnya. Sehingga dapat tercipta kehidupan masyarakat yang aman, tertib, dan sehat.
Reporter: Ade Prasetya