NARASIRIAU.COM - INHIL, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Gelar Sosialisasi Hukum Keluarga di Kecamatan Reteh Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
Turut hadir Kepala DP2KBP3A Inhil R. Arliansyah yang diwakili Kabid PPA dan PHA, Camat Reteh, Kapolsek Kecamatan Reteh, Babinkamtibmas Kecamatan Reteh, Narasumber dari Pengadilan Agama Tembilahan dan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Reteh, Ketua TP-PKK Kecamatan Reteh, Tokoh Masyarakat dan Agama Kecamatan Reteh, Ketua Forum Anak Kecamatan Reteh, Ketua Tim Gugus Tugas KLA Kecamatan Reteh, Ketua PATBM, Kecamatan Reteh, serta peserta sosialisasi yang hadir dan OPD terkait.
Kepala DP2KBP3A Inhil R. Arliansyah yang diwakili Kabid PPA dan PHA menyampaikan Sosialisasi Ini di gelar dalam rangka membangun kesadaran hukum di dalam Keluarga.
" Sejauh ini program pemerintah sangat baik, akan tetapi masih banyaknya kendala yang dihadapi sampai saat ini, diantaranya kurangnya kepedulian masyarakat akan pentingnya pengetahuan tentang hukum keluarga didalam rumah tangga untuk mengoptimalkan hal ini perlu dukungan dari kita semua agar program pemerintah dapat dilaksanakan secara maksimal," ujarnya.
Adapun kasus kekerasan yang terjadi dipengaruhi oleh lingkungan keluarga dan lingkungan di masyarakat. kekerasan bisa terjadi karena kurangnya pengetahuan tentang berkeluarga yang baik, langkah-langkah yang harus kita ambil dalam menyikapinya salah satunya dengan cara menyelenggarakan melaksanakan sosialisasi yang berkaitan dengan hukum keluarga.
Lebih lanjut dikatakan kita semua hendaknya tanggap terhadap permasalahan yang ada didalam rumah tangga akhir akhir ini seperti:
1. kurangnya kepedulian masyarakat akan pentingnya pengawasan dalam rumah tangga yang terjadi dilingkungannya dan masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui/tidak mengerti tentang keberadaan lembaga perlindungan perempuan dan anak yang melayani pengaduan tentang tindak kekerasan.
2. Masih banyak kaum perempuan yang takut, malu dan merasa terancam untuk melaporkan tindak kekerasan yang dialaminya terutama tindak kekerasan dalam rumah tangga
" Adapun dari fakta dilapangan banyak ditemukan tindak kekerasan terutama kekerasan dalam rumah tangga terhadap perempuan. namun baik korban maupun pelaku tidak sadar bahwa apa yang terjadi sudah merupakan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga bukan hanya kekerasan fisik namun kekerasan psikis, penelantaran dan kekerasan seksual juga merupakan kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana yang diatur dalam undang-undang no 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga," ujarnya.
Selanjutnya kegiatan sosialisasi narasumber dari Pengadilan Agama Tembilahan dan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Reteh mengenai Hukum Keluarga. (Adv)