NARASIRIAU.COM - INHIL, Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Inhil mengutarakan setidaknya 10 potensi peningkatan pelayanan KB.
10 potensi tersebut antara lain;
1. Tersedianya peraturan kebijakan pedoman dan panduan penyelenggaraan program Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi,
2. Adanya kewenangan BKKBN dalam pengelolaan dan penyediaan alat dan obat kontrasepsi bagi Pasangan Usia Subur (PUS),
3. Tersedianya variasi alat dan obat kontrasepsi yang disediakan pemerintah,
4. Tersedianya SDM yang mampu mengelola program keluarga berencana termasuk pemberian penyuluhan keluarga berencana dan kesehatan reproduksi oleh tenaga penyuruh KB,
5. Adanya Kementerian/Lembaga, organisasi profesi dan mitra kerja dalam mendukung penyelenggaraan pelayanan KB di RS,
6. Adanya peran sektor swasta dalam pelayanan KB di RS,
7. Adanya kerjasama dalam peningkatan kompetensi tenaga pelayanan dan pengelola program dalam penyelenggaraan pelayanan KB di RS,
8. Adanya sistem pembiayaan pelayanan KB di Rumah Sakil melalui Program Jaminan Kesehatan dengan skema InaCBG's,
9. Ketersediaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Bantuan Operasional KB (BOKB) untuk mendukung program KB dan Kesehatan Reproduksi,
10. Adanya sistem pemantauan dan evaluasi penyelenggaran pelayanan KB di Rumah Sakit yang terintegrasi dalam pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terpadu Program KB dan Kesehatan Reproduksi.
Kepala DP2KBP3A Inhil R Arliansyah melalui Kepala Bidang BKKBN Drs. H Asril mengatakan bahwa pemerintah akan terus mendorong penguatan pelaksanaan program KB dengan cara meningkatkan cakupan dan kualitas layanan KB.
"Untuk menurunkan angka unmeet need dan drop out, misalnya, pihak-pihak terkait seperti pelayanan KB dan Dinas terkait akan kami dorong untuk dapat saling bekerja sama termasuk dengan organisasi profesi," ujarnya, Selasa (1/11/2022). (Adv)