• Jelajahi

    Copyright © Narasi Riau
    Best Viral Premium Blogger Templates

    DiskopUKM Inhil Gelar Lanjutan Pelatihan Digital Marketing Untuk Pelaku Usaha Mikro Angkatan IV

    , November 30, 2022 WIB Last Updated 2022-11-30T08:02:42Z
    NARASIRIAU.COM - INHIL, Pelatihan Digital Marketing Untuk Pelaku Usaha Mikro Angkatan IV Kegiatan Pengembangan Usaha Mikro Dengan Orientasi Peningkatan Skala Usaha Menjadi Usaha Kecil Dinas Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Tahun Anggaran 2022, Berlangsung di aula Hotel Arista Tembilahan Jalan Kartini Tembilahan Kabupaten Inhil, Rabu (30/11/22)
    Dibuka langsung Oleh Kadiskopukm Inhil, Ir H Illyanyo MT yang diwakili sekretaris Diskopukm Inhil, Feri Irawan SE M.Si dan disampaikan juga sambutannya menyampaikan bahwa hari ini Pelatihan Digital Marketing Untuk Pelaku Usaha Mikro dilanjutkan bagi Angkatan 4 dan 5.
    " Adapun peningkatan jumlah UMKM untuk bisa memanfaatkan jalur digital dalam Kegiatan Pelatihan Digital Marketing adalah cara yang akan mempercepat memasarkan produk mereka dan meningkatkan produktivitas UMKM serta meningkatkan penjualan produk lokal Indonesia di kancah pasar global. Pemasaran melalui perangkat digital akan sangat membantu UMKM karena memiliki kecepatan, menjangkau area yang luas, menyapa banyak orang dalam sekali klik dan sangat murah dibanding pemasaran konvensional," ujarnya
    Dengan mendatangkan narasumber dari bagian pengadaan barang dan jasa sekretariat daerah, Raju Maulana,SE., MM/Dosen Universitas Islam Indragiri Tembilahan, Bayu Fajar Susanto,SE.,MM/ Dosen Universitas Islam Indragiri Tembilahan, Widyawati,SE.,MM / Dosen Universitas Islam Indragiri Tembilahan, dan Muchlis, SE.,MM / Dosen Universitas Islam Indragiri Tembilahan
    Pelatihan Digital Marketing bagi Usaha Mikro dirancang sebagai pelatihan digital yang mudah dikuasai oleh para pelaku UMKM dan dapat dioperasionalkan oleh SDM yang terbatas. Pelatihan ini akan mengajarkan berbagai teknik yang dibutuhkan untuk bisa measar melalui internet dengan cara yang sederhana, mudah dan bisa dilakukan bahkan oleh satu orang saja. Uniknya, ini bisa dilakukan dengan hanya menggunakan HP.

    Dasar pelaksanaan kegiatan ini
    1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1965, tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Indragiri Hilir. (Lembaran Negara Tahun 1965 No. 49 Tambahan Lembaran Negara No. 2754);

    2. Undang-undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

    3. Pengesahan Sub Kegiatan Fasilitasi Usaha Mikro Menjadi Usaha Kecil dalam Pengembangan Produksi dan Pengolahan, Pemasaran SDM, Serta Desain dan Teknologi tahun 2022 kegiatan dijabarkan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) dengan Kegiatan Pelaksanaan Kegiatan Pelatihan Digital Marketing bagi Usaha Mikro.
    Lebih lanjut dikatakan dengan Tujuan memberikan pemahaman tentang Bisnis Digital dari jenis-jenis Digital Kerkait kommriken Dames ran sampai dengan Strategi Marketing Digital dengan memilih Strategi Marketing Digital yang tepat digunakan oleh pelaku UMKM Sosial Media Marketing.

    Reporter: Ade Prasetya 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini