NARASIRIAU.COM - INHIL, kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) Provinsi Riau Laksanakan Kunjungan Kerja ke Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Diskopukm) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), berlangsung di ruang kepala dinas koperasi dan UKM jalan Swarna Bumi, senin (29/10/22)
Dalam Kunjungan Kerja Kemenag republik Indonesia Provinsi Riau ke Diskopukm Inhil dalam rangka Pelaksanaan layanan Halal pada tingkat wilayah Provinsi Riau, Perwakilan BPJPH Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau akan melaksanakan Koordinasi, Sosialisasi dan Pembinaan dan Pengawasan dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menerbitkan surat tugas.
Adapun dari Kadiskopukm Inhil, Ir H Illyanyo MT yang diwakili sekretaris Diskopukm Inhil, Feri Irawan SE M.Si menyampaikan bahwa dari Diskopukm Inhil telah berkomitmen bersama para kepala daerah se provinsi Riau untuk memfasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil UMK tahun 2022.
" Diskopukm akan memfasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di wilayah provinsi Riau. yang mana fasilitasi meliputi penyediaan anggaran atau pembiayaan sertifikasi halal baik jalur reguler maupun pernyataan mandiri pelaku umk (self declare), adapun yang dimaksud Diskopukm telah menganggarkan mengeluarkan sertifikat halal bagi 1500 pelaku usaha mikro khusus untuk usaha makanan dan minuman, kuota dan besaran biaya sebagaimana dimaksud yaitu sesuai ketentuan peraturan pemerintah, peraturan keputusan menteri, dan peraturan teknis lainnya yang ditetapkan badan penyelenggara jaminan produk halal (BPJPH)," ujarnya.
Adapun dari Kabid penmad kanwil Kemenag Riau Drs H. Asmuni Hasan MA sebagai Kasatgas Halal dan Kabag Tu Menyampaikan bahwasannya Satgas halal provinsi itu yang telah diamanahi oleh PMA Nomor 13 2022, bahwa seluruh Kabag Tu yang ada dikanwil kemenag provinsi selaku Kasatgas halal di provinsi tersebut, fungsinya adalah fungsi koordinasi sosialisasi dan edukasi.
"Hari ini kami melaksanakan tugas kami ke dinas koperasi (UKM) yang ada di Inhil Tembilahan, sehingga dengan demikian percepatan dan pemahaman - pemahaman terhadap produk halal atau sertifikasi halal tersebut insyaallah akan dapat kita laksanakan dan masyarakat akan memahaminya,"ujarnya.
" Serta tindak lanjut nya dalam membantu seperti di Inhil dan di dinas lain, kawan kawan ini program ada fasilitasi terhadap umk kita, usaha mikro kecil yang mana produk nya hanya maksimal 6 hari ketahanan nya tidak memakai bahan kimia ataupun pengawet atau yang dipakai nya adalah bahan bahan yang sudah bersertifikasi halal," tutupnya.
Reporter: Ade Prasetya