NARASIRIAU.COM - INHIL, Bawa Kabur Sang Kekasih Yang Masih Dibawah Umur, Pria Ini Berujung Ditangkap dan diamankan oleh Polsek Tembilahan Hulu.
Diikonfirmasi dari media Narasiriau.com
kronologi peristiwa dari kesaksian ibu dan ayah sdri (Ls) yang masih dibawa umur dibawa lari oleh kekasihnya sendiri yakni berinisial As berusia (22).
" Pada hari Rabu tanggal 12 Oktober 2022 sekira pukul 09.00 Wib Pelapor sedang berada di rumah miliknya, yang pada saat itu pelapor sedang bersama 2 (dua) orang anaknya, setelah itu sekira pukul 09.30 Wib pelapor pergi kedapur untuk makan, setelah selasai makan Pelapor pergi ke ruang tamu dan memanggil sdri (Ls) bertujuan untuk menyuruh makan namun pada saat itu sudah tidak berada di rumah," ujarnya
Lebih lanjut dikatakan melihat hal tersebut pelapor mulai beraktifitas kembali sebagai ibu rumah tangga. Dan sekira pukul 19.00 Wib sdri (Ls) belum juga pulang ke rumah, dan pelapor mulai cemas dan pelapor beserta ayahnya sdri (Ls) dan melakukan pencarian di seputaran rumah namun tidak di menemukan. selanjutnya hinggga larut malam sdri (Ls) pun tidak ada pulang ke rumah.
Keesokan harinya pada hari kamis tanggal 13 Oktober 2022 sekira pukul 07. 00 Wib sdri (Ls) tidak juga pulang ke rumah, selanjunya pelapor ibu dan ayahnya sdri (Ls) mencari hingga menemui teman-temannya namun tidak ada yang tau keberadaan sdri (Ls).
Sekira pukul 11.00 Wib Pelapor mulai cemas dan melaporkan kejadian tersebut kepada Polisi Bhabin Kamtibmas Tembilahan Barat, selanjutnya Bhabin Kamtibmas Tembilahan Barat mengarahkan agar melaporkan ke polsek tembilahan hulu guna proses lebih lanjut.
Adapun dari kapolsek Tembilahan Hulu saat dikonfirmasi dijelaskan pula pada hari Jumat tanggal 21 Oktober 2022 sekira pukul 20.30 wib telah diilakukan penangkapan oleh Polsek Tembilahan Hulu dipimpin oleh Kapolsek Tembilahan Hulu Iptu Ricky Marzuki, S.H dan PS. Kanit Reskrim Tembilahan Hulu Bripka Daniel Freddy SH beserta anggota Unit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu terhadap seorang laki-laki yang diketahui bernama berinisial As (22).
Tindak pidana membawa pergi seorang wanita yang belum Dewasa, tanpa dikehendaki orang tuanya, bertempat dijalan Sisinga manggaraja Lr. Martoba Empat - Sumut Selanjutnya tersangka dan korban beserta barang bukti diamankan guna proses penyidikan di Polsek Tembilahan Hulu, dan untuk tindak lanjut yakni membawa tersangka dan Korban beserta barang bukti serta melengkapi Administrasi Penyidikan dan sdri (Ls) dikembalikan kepada ibu dan ayah nya.
Adapun ucapan terimakasih banyak dari ibu dan ayah sdri (Ls) kepada Polsek Tembilahan Hulu dan semua yang membantu anak kami bisa kembali pulang kerumah selamat.
Reporter: Ade Prasetya