NARASIRIAU.COM, Tembilahan - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selaku penegak dan pengawasan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) berperan penting dalam meningkatkan pengawasan untuk mencegah perbuatan yang mengarah kepada tindak kriminal dan penyakit masyarakat agar terciptanya kondisi yang aman.
Guna Meminimalisir dan Melakukan Pencegahan serta Deteksi Dini Gangguan Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat di kecamatan Tembilahan, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) yang di bentuk oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kab.Inhil ini melakukan Patroli keliling diseluruh wilayah kota, Sabtu (27/08/2022).
“Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan karena aktivitas kumpul-kumpul tersebut, ditakutkan akan berpotensi menimbulkan gangguan Ketentraman Masyarakat, mereka dianjurkan agar segera membubarkan diri pulang ke rumah masing-masing.” demikian ujar Deri Nurpansa selaku Komandan Regu.
Tim langsung meluncur ke lokasi tersebut namun tidak menemukan wanita dimaksud, diduga mereka telah kabur melarikan diri. Tim hanya menemukan tiga orang pemuda berinisial U (42), AS (30) dan R (29) di lokasi tersebut.
“Tim mendata dan memberikan teguran lisan serta edukasi bahwa berkumpul pada jam diluar batas wajar dengan tujuan tidak jelas akan memancing kejahatan. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, mereka diarahkan segera pulang ke rumah.” Jelas Deri.
Dengan mengutamakan cara preventif dalam pelaksanaan patroli, Karena waktu menunjukkan sudah larut malam, Kami memberikan himbauan kepada mereka agar segera meninggalkan lokasi dan segera pulang ke rumah untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan.
Editor: Erik Septian