NARASIRIAU.COM - INHIL, Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Inhil melalui Tim Unit Reaksi Cepat (URC) kembali melaksanakan kegiatan Pengawasan, Pembinaan dan Penindakan terhadap Gangguan Ketertiban Umum dan Penyakit Masyarakat. (28/08/2022)
Patroli keliling ini didasari oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat;
Untuk menegakan Peraturan Daerah (PERDA) dan Peraturan Kepala Daerah (PERKADA) berkenaan tentang pemantauan kondisi wiilayah tertib, aman serta meminimalisir dan Melakukan Pencegahan dan Deteksi Dini Gangguan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Pada lokasi pertama ditemukan 2 pasang remaja yang sedang duduk di Ruang Terbuka Hijau Hutan Kota Jalan akasia Tembilahan. Pada saat dihampiri, mereka langsung bergegas menuju sepeda motor.
"Mengingat akan bahaya yang bisa saja terjadi, keempat muda mudi tersebut diberikan arahan dan di himbau untuk tidak nongkrong di tempat sepi dan minim penerangan." Ucap Heru. Perwira pengendali tim.
Melanjutkan patroli ditemukan 2 orang anak muda yang sedang asik nongkrong di Jalan Bunga tepat didepan Rumah Dinas Bupati.
"melalui patroli malam ini, kami menelusuri berbagai wilayah yang sering didapati perkumpulan muda mudi. Meski lokasi sering di jadikan objek razia, namun masih saja ada masyarakat yang hobby berkumpul hingga larut malam." Jelasnya.
Untuk mengantisipasi akan bahaya yang bisa saja terjadi, muda mudi yang terjaring terpaksa dibubarkan oleh Satpol PP Kab. Inhil. Mengingat akan bahaya yang bisa saja terjadi pada mereka sendiri.