Narasiriau.com, Tembilahan,- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tembilahan Gelar Kegiatan Penyerahan Remisi Umum Bagi WBP Lapas Tembilahan, berlangsung di Lapas Tembilahan Jalan Prof. M. Yamin, Rabu (17/8/22)
Turut Hadir Bupati Kabupaten Indragiri Hilir HM Wardan, Dandim 0314/Inhil, Kapolres Inhil, Kajari Inhil, Kejaksaan Negeri Kabupaten Inhil, Serta Unsur forkopimda OPD terkait.
Narapidana dan anak yang mendapat remisi terdiri dari 498 orang dan juga pemberian e-KTP bagi WBP , narapidana yang mendapat remisi umum(RU) terbagi dalam dua kelompok, yaitu RU I (pengurangan sebagian masa tahanan) sebanyak 498 dan RU II (langsung bebas) berjumlah 1 orang.
Kalapas Tembilahan Julianto Remisi merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana.
"Pemberian Remisi diharapkan dapat mengurangi over kapasitas di dalam Lapas/Rutan yang sudah melebihi kapasitas dan juga dapat memotivasi Narapidana lainnya untuk memperbaiki diri, menyadari kesalahannya dan tidak mengulangi tindak pidana yang dilakukan," ujar kalapas Tembilahan Julianto.
Bagi WBP yang mendapat pengurangan masa tahanan, Julianto berpesan untuk menunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti kegiatan dan program pembinaan di masa yang akan datang.
Kepada WBP yang langsung bebas, Julianto berharap para WBP dapat kembali bersama keluarga dan merajut tali kebersamaan di lingkungan masyarakat.
Adapun sambutan dari Bupati Inhil HM Wardan menyampaikan ucapan selamat atas remisi tahun ini bagi seluruh warga binaan Pemasyarakatan di Lapas/Rutan dan lpka seluruh Indonesia.
"Dalam rangka hari kemerdekaan RI ke-77 pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana atau remisi bagi warga binaan atau narapidana, mereka yang telah menunjukkan prestasi dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan serta telah memenuhi syarat substantif dan administratif sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar Bupati
Adapun penyampaian dari Kemenkumham RI yang disampaikan oleh Bupati Inhil ini sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan bagi WBP yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis Pemasyarakatan dengan baik dan terukur, tujuan utama program pembinaan adalah menyiapkan mental spiritual dan sosial dapat berintegrasi secara sehat di saat yang bersangkutan kembali di tengah-tengah masyarakat.
Lebih lanjut dikatakan, adapun remisi umum yang diterima oleh narapidana Lapas/ Rutan Ipka seluruh Indonesia berjumlah 168.916 orang narapidana terdiri dari yang mendapat remisi Umum 1 atau pengurangan sebagian adalah sebanyak 166.151 orang dan yang mendapat remisi umum 2 di mana setelah mendapatkan remisi ini dinyatakan langsung bebas adalah sebanyak 2.752 orang saya mengucapkan selamat atas remisi tahun ini bagi seluruh warga binaan Pemasyarakatan di Lapas Rutan lpka seluruh Indonesia.
Reporter : Ade Prasetya