NARASIRIAU.COM - INHIL, Perekaman e-KTP Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Massal Lapas kelas IIA Tembilahan Berkerjasama dengan Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indragiri Hilir, Berlangsung di Aula Dr. Sahardjo Lapas Tembilahan Kabupaten Inhil jl. Prof. M. Yamin Tembilahan, Rabu (10/8/22)
Diketahui Lapas Tembilahan Kabupaten Inhil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Inhil melakukan perekaman E-KTP kepada 82 WBP Lapas kelas IIA Tembilahan Kabupaten Inhil.
Kalapas Tembilahan Julianto mengatakan, KTP merupakan identitas jati diri bagi seluruh Warga Negara Indonesia, berlaku Nasional, sehingga bagi WBP nantinya tidak perlu lagi membuat KTP setelah selesai masa hukumannya. “Ini kami lakukan untuk mencegah data ganda dan pemalsuan KTP sehingga tercipta keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan,”ulas Kalapas
"kemungkinan nanti juga ada perekaman untuk warga pindahan dari daerah lain karena sekarang sudah sistem online, jadi lebih mudah tentunya dan sekali lagi segala sesuatunya ini kita laksanakan untuk memberikan serta memenuhi hak mereka untuk memenuhi identitas dan kemudian identitas ini sebagai dasar dalam program-program pembinaan baik program pemindahan terkait dengan vaksin dan kemudian juga Pemilu itu juga akan mengumpulkan data atau KTP," tukasnya
Sementara itu, kepala Disdukcapil Tembilahan Mizwar effendi yang diwakili oleh kepala bidang pemanfaatan data dan inovasi pelayanan Hj. Salawati Disdukcapil Kabupaten Inhil, mengatakan KTP merupakan sesuatu yang penting sebagai Warga Negara Indonesia, tetapi kadang hal itu kurang disadari.”Kami berterima kasih kepada Lapas Tembilahan dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada umumnya sudah memperhatikan hal-hal seperti ini,”singkatnya.
"Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk membahagiakan Masyarakat khususnya masyarakat Inhil, jadi kita sudah sampai ke Kecamatan ke desa-desa atau Jemput bola, serta untuk memudahkan petugas registrasi dalam melengkapi identitas warga binaan dan untuk memenuhi keperluan yang akan datang, seperti kegiatan vaksin, syarat untuk dapat didaftar pada Jaminan Kesehatan Nasional/BPJS dan pemilu presiden yang pastinya membutuhkan NIK," ujarnya.
Kegiatan diawali pembukaan oleh kalapas Tembilahan, dan dilanjutkan dengan proses perekaman (rekam sidik jari, rekam iris mata, rekam tanda tangan digital, rekam pas foto, dan rekam biodata diri). Lalu data biometrik yang telah direkam dilakukan penunggalan data oleh pusat sehingga statusnya Print Ready Record (siap cetak). Seluruh proses dalam kegiatan ini berjalan lancar dengan bantuan jajaran bidang Registrasi Lapas Tembilahan Kabupaten Inhil.
Editor: Erik Septian