NARASIRIAU.COM - INHIL, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Gelar Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Indragiri Hilir, berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Indragiri Hilir Tembilahan, Jum'at (26/8/22)
Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Tembilahan Kabupaten Inhil dipimpin Kajari Inhil. Pemusnahan barang bukti dan alat bukti ini dari perkara tindak pidana umum, narkotika, dan tindak pidana umum lainnya Barang bukti dan barang tangkapan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Inhil Rini Triningsih memimpin langsung pemusnahan tersebut. " Kejari selaku eksekutor perkara tindak pidana berdasarkan Undang-Undang kita laksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Barang bukti yang dimusnahkan dari tindak pidana umum dan tindak pidana lainnya barang bukti dan barang tangkapan," ujarnya
Lebih lanjut dikatakan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tersebut merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Negeri kabupaten Inhil merupakan tindak lanjut dari tugas jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Barang tersebut di antaranya narkotika tersebut berupa narkotika jenis pil ganja sabu, obat-obatan adapun barang bukti atau barang tangkapan seperti handphone.
Barang bukti berupa narkotika, pil, ganja pemusnahannya dilakukan dengan cara di hancurkan dengan cara diblender.
Sedangkan barang bukti lainnya seperti handphone dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan dengan mesin penghancur, sehingga tidak dapat digunakan lagi.
Hal ini dilakukan, karena merupakan kegiatan rutin dan amanat undang-undang. Tujuannya untuk menyukseskan program pemerintah dalam memerangi narkoba dan barang berbahaya lainnya. Sehingga dapat tercipta kehidupan masyarakat yang aman, tertib, dan sehat.
Reporter: Ade prasetya