NARASIRIAU.COM, Tembilahan Hulu - Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melalui Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemenuhan Hak Anak melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah tentang Perlindungan Anak dilaksanakan di Aula Kantor Camat Tembilahan Hulu Selasa (15/03).
Acara kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Bapak Camat Ridwan, S. Sos., M.Si. Adapun peserta yang diikut sertakan pada kegiatan tersebut adalah Kepala Desa, Lurah, TP. PKK Kecamatan, TP. PKK Kelurahan, TP. PKK Desa, NU, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Forum Anak Kecamatan Tembilahan Hulu.
Narasumber Kegiatan tersebut dari DP2KBP3A Kabupaten Indragiri Hilir Ibu Siti Munziarni, SKM, MM, dimana materi yang disampaikan tentang Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak. kemudian Narasumber dari Pengadilan Agama Tembilahan Bapak Zulfikar, S.H.I, dimana beliau menyampaikan tentang Perlindungan Anak Pasca Perceraian.
Tujuan dari dilaksanakannya kegiatan dimaksud adalah mengedukasi dan memberikan pemahaman kepada seluruh Masyarakat khususnya di Kecamatan Tembilahan Hulu tentang Pentingnya pencegahan dan penghapusan tindak kekerasan terhadap Anak.
Editor: Erik Septian