• Jelajahi

    Copyright © Narasi Riau
    Best Viral Premium Blogger Templates

    DP2KBP3A Inhil Gelar Pertemuan Koordinasi Kerjasama Lintas Sektor Pencegahan KTP dan TPPO

    , Juni 23, 2022 WIB Last Updated 2022-08-09T04:57:22Z

    NARASIRIAU.COM,TEMBILAHAN - Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Indragiri Hilir (INHIL) gelar Pertemuan koordinasi Dan Kerjasama Lintas Sektor Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan (KTP) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), berlangsung digedung Darma wanita, Jl.sungai Beringin, Tembilahan, Kamis (23/6/2022).

    Kadis DP2KBP3A R. Arliansah, S. Si, ME mengatakan Tindak Pidana Perdagangan Orang merupakan bentuk modern dari perbudakan manusia yang juga merupakan perlakuan terburuk dari pelanggaran harkat dan martabat, bahkan bentuk perdagangan orang yaitu eksploitasi seksual, eksploitasi fisik dan eksploitasi organ tubuh.

    "Faktor pendorong terjadinya TPPO antara lain sebabnya adalah kemiskinan, prilaku sosial dan budaya, tingginya angka tenaga kerja migran, pengaruh narkoba dan kurangnya akses pendidikan,"ujarnya Kadis DP2KBP3A Inhil R Arliansyah.

    Lanjutnya, seharusnya perempuan dan anak berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk penyiksaan atau perlakuan dan merendahkan martabat wanita.

    "Tidak semua orang berani dan mampu melaporkan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak dan tindak pidana perdagangan orang, hal inilah yang harus kita bantu bagaimana masyakarat terutama keluarga, bisa merespon dan menanggapi bahwa hal itu penting untuk dilaporkan,"Kata Kadis DP2KBP3A Inhil R Arliansyah.

    Terkahir ia menyampaikan, Berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Tindak Pidana Perdagangan Orang Dalam Pasal 2 Ayat 1" Setiap orang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit RP. 120.000.000,- dan paling banyak RP. 600.000.000,-.

    "Maka dari itu perlunya pengetahuan tentang penjualan orang dan kekerasan dalam rumah tangga, sebagai bentuk pencegahan agar kasus seperti ini tidak terjadi pada keluarga atau saudara disekitar kita. cara mencegah menghindari dan melindungi keluarga agar tidak menjadi korban perdagangan orang, yaitu salah satunya mencari informasi yang tepat di tempat yang tepat," tutupnya.




    Editor: Erik Septian
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini


     


     

    Olahraga

    +