• Jelajahi

    Copyright © Narasi Riau
    Best Viral Premium Blogger Templates

    DP2KBP3A Inhil Berikan Pemahaman Kepada Masyarakat Tentang Pencegahan dan Penghapusan Tindak Kekerasan Terhadap Anak

    , Mei 27, 2022 WIB Last Updated 2022-08-09T04:48:42Z

    NARASIRIAU.COM, RETEH - Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar Sosialisasi pencegahan dan penghapusan tindak kekerasan terhadap anak, Jum'at (27/5/2022), di Aula Kecamatan Reteh.

    Pada kesempatan ini, Kepala DP2KBP2A Inhil R. Arliansyah melalui Sekretaris Fathurrahman menegaskan hal ini sebagai upaya untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa anak merupakan anugerah yang harus dijaga. Lebih lanjut Ia menginginkan adanya antisipasi yang harus dilakukan dalam menghadapi kondisi kekerasan pada anak.

    "Saat ini banyak langkah-langkah yang harus dilakukan sebagai orang tua untuk melindungi anaknya. Kami berhadap dengan adanya sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap anak ini bisa menyampaikan maksud dan tujuan yang bisa digerakkan bersama untuk menguatkan tekad, komitmen dan bersinergi menyatukan langkah sebagai upaya mewujudkan masyarakat yang cinta anak sebagai wujud nyata keseriusan Pemerintah Kabupaten Inhil menjadi kabupaten layak anak," paparnya.

    Ia sadar untuk mencapai hal ini bukanlah pekerjaan yang mudah.

    "Kita bersama - sama harus kerja keras, fokus dan konsisten untuk dapat mencegah kekerasan terhadap anak serta mewujudkan "Generasi Emas" berkualitas di Kabupaten Inhil untuk menjadi kabupaten layak anak, mendukung provinsi layak anak serta menuju Indonesia yang layak anak," ujar Fathurrahman.

    Menguatkan pemaparan dari Sekretaris. Kabid PPA dan PHA, Siti Munziarni SKM MM, menjelaskan kegiatan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,

    Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir (Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2016 Nomor 13);

    Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak,

    Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 47 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir.

    DPA-OPD Dinas Pengendalian Penduduk keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2022.

    "Yang mana tujuannya untuk memotivasi masyarakat dalam meningkatkan program pemerintah pada pelayanan pengaduan tindak kekerasan terhadap anak. Kedua Non diskriminasi, Kepentingan terbaik bagi anak, Perlindungan Hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan serta Partisipasi Anak dan untuk meningkatkan penghapusan tindak kekerasan terhadap anak," sebut Munziarni.

    Peserta sendiri berjumlah 30 orang yang diikuti oleh Unsur Kecamatan, Desa, Kelurahan, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Pemuda, Organisasi Perempuan (BKMT, Muslimat NU, TP. PKK, PATBM, FORUM ANAK dll) di Kecamatan Reteh.

    Sosialisasi juga menghadirkan narasumber dari Dinas P2KBP3A Kabupaten Indragiri Hilir dan Pengadilan Agama Kabupaten Indragiri Hilir. Sebelumnya, kegiatan serupa juga dilaksanakan di Kecamatan Tembilahan dan Tembilahan Hulu.




    Editor: Erik Septian
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini