Narasiriau.com - Kempas, Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Inhil Gelar sosialisasi hukum keluarga di Kecamatan Kempas, bertempat di Aula Kantor Camat Kempas, Rabu (25/6/22)
Adapun peserta pada kegiatan Sosialisasi Hukum Keluarga Dikecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir berjumlah 32 orang yang diikuti oleh Unsur Kecamatan, Desa dan Kelurahan, TP PKK, BKMT,Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat Kecamatan Kempas, dan Narasumber Dinas dp2kbp3a, Bapak dari Pengadilan Agama Tembilahan, dan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Kempas.
Dalam paparannya Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, dan Pemberdayaan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) R. Arliansah, S. Si, ME melalui Kabid PPA dan PHA, Siti Munziarni SKM MM mengatakan kegiatan Sosialisasi ini dilaksanakan agar memotivasi masyarakat dalam meningkatkan program pemerintah pada pelayanan pengaduan tindak kekerasan terhadap perempuan.
"Bukan hanya itu kegiatan ini juga diharapkan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat agar peduli pada permasalahan yang ada dalam keluarga,"ujarnya
Adapun tujuan lain dari kegiatan sosialisasi keluarga sadar hukum ini adalah sebagai media edukasi bagi masyarakat.
“Pentingnya kesadaran dalam menciptakan masyarakat yang sadar akan hukum inilah yang diharapkan nantinya dapat menunjang dan menjadikan masyarakat yang menjunjung tinggi aturan sebagai pedoman dalam melakukan ketaatan dan ketertiban hukum yang berlaku.” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan Dasar hukum pelaksanaan sosialisasi Hukum Keluarga oleh DP2KBP3A Inhil adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 186,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6401).
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir (Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2016 Nomor 13).
"Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 47 Tahun 2016 tentang Kedudukan , Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir," ujarnya.
DPA-OPD Dinas Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2022.
Turut hadir Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kab. Inhil, Camat Kempas, Kapolsek Kecamatan Kempas, Babinkamtibnas Kecamatan Kempas, Narasumber Sosialisasi Hukum Keluarga, Ketua TP-PKK Kecamatan Kempas, Ketua Forum Anak Kecamatan Kempas, Ketua Tim Gugus Tugas KLA Kecamatan Kempas, Ketua PATBM Kecamatan Kempas, dan Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama Kecamatan Kempas.
Reporter:Ade Prasetya