• Jelajahi

    Copyright © Narasi Riau
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Polres Inhil Gelar Press Release Pengungkapan Penyeludupan Barang Elektronik

    Redaksi
    , Mei 31, 2022 WIB Last Updated 2022-05-31T07:16:16Z




    Narasiriau.com - Tembilahan,- Polres Inhil Gelar Press Release Pengungkapan Penyeludupan Barang Elektronik, kegiatan tersebut berlangsung di Aula Bhakti Rekonfu Mapolres Inhil, Selasa (31/5/22).


    Penyeludupan barang Elektronik yang diamankan pada beberapa hari lalu, tepatnya Pada 14 Mei 2022 Satreskrim Polres Inhil berhasil mengungkapan kasusnya, tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan atau tidak mencantumkan petunjuk penggunaan barang dalam bahasa indonesia di Pelabuhan Pelindo Tembilahan.


    Dari pengungkapan kasus tersebut terdapat 2 tersangka sepasang suami istri DK (48) dan S (40) dengan barang bukti 2 buah tas koper, 2 buah tas ransel, 1 tas jinjing dan 2 bungkusan plastik berisikan 243 (dua ratus empat puluh tiga) unit handphone berbagai merk, 5 (lima) unit kamera berbagai merk dan 1 (satu) unit laptop merk dell warna hitam.


    Adapun pernyataan dari Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan S.H,. S.I.K,. M. Hum dalam Pres Release, Beberapa barang bukti penyeludupan yang telah kami amankan.


    "Adapun isi dari koper tas dan tas plastik  tersebut adalah 243 handphone berbagai macam merk tapi rata-rata adalah iPhone mulai dari iPhone 7 sampai dengan iPhone 13 kemudian 1 buah laptop merk dell dan 5 buah kamera berbagai macam merk," ucap Kapolres Inhil.


    Lebih lanjut dikatakan, bahwa tersangka yang membawa barang elektronik dari Batam tujuan Pekanbaru tersebut merupakan kurir dengan ongkos yang dibayar Rp2.500.000-.


    "2 tersangka tersebut mengaku sebagai kurir, yang mana diberi ongkos kurir sebesar Rp2.500.000-, Rp1.500.000-, dibayarkan didepan, apabila Barang sudah diterima oleh penerimanya kurir akan dibayarkan lunas lagi Rp1.000.000. Dan untuk Daftar Pencarian Orang (DPO) pemilik Y dan penadah E masih dalam penyelidikan Satreskrim Polres Inhil," jelas AKBP Dian Setyawan.


    Adapun pasal yang diterapkan dalam hal ini adalah pasal 62 ayat 1 undang-undang perlindungan konsumen Nomor 8 Tahun 1999 yang mana adalah ancaman hukumannya 5 tahun pidana denda sebanyak Rp2.000.000.000,- (Dua Miliar Rupiah).


    " Untuk tindak selanjutnya Satreskrim Polres Inhil akan melakukan penyelidikan mendalam terhadap 2 tersangka pemilik dan penadah barang elektronik tersebut, Kita akan cari tuntas pemilik dan penadahnya," ucap AKBP Dian Setyawan.




    Reporter:Ade Prasetya 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini


     


     

    Olahraga

    +