• Jelajahi

    Copyright © Narasi Riau
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Gelar Pemusnahan Barang Bukti (BB) Perkara Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Indragiri Hilir

    Redaksi
    , Mei 18, 2022 WIB Last Updated 2022-05-18T06:14:08Z



    Narasiriau.com - Tembilahan, Gelar pemusnahan Barang Bukti (BB) perkara tindak pidana umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) , berlangsung di halaman depan Kantor Kejari Jalan Prof. M. Yamin, Tembilahan, pada Rabu (18/5/22).


    Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan tentang BB (Barang Bukti) yang dirampas untuk dimusnahkan, dijelaskan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Inhil Rini Triningsih saat diwawancarai awak media.


    " Adapun jumlah total 93 perkara. Selanjutnya dilaksanakan pemusnahan dengan cara merusak, membakar dan menguburkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi," jelas Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Inhil Rini Triningsih.


    Disaksikan langsung oleh Bupati Inhil HM Wardan yang saat itu diwakilkan oleh Asisten I Tantawi, Dandim 0314 Inhil diwakilkan oleh Pasi Intel Delmy Armansyah, Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan diwakilkan oleh Kasat Narkoba Polres Inhil, Kalapas Kelas IIA Tembilahan, serta awak media.


    Adapun beberapa BB yang dimusnahkan diantaranya, rokok, pakaian bekas, kasur bekas, senjata tajam parang 10 buah, mancis gas 15 buah, mesin fotocopy bekas, mesin judi jackpot bekas 1 unit, handphone 82 unit, dan timbangan 14 buah, dan juga narkotika jenis shabu-shabu 1,015,84 gram, narkotika jenis ganja kering 0,54 gram, narkotika jenis pil extacy 13,5 butir.


    " Semua barang bukti tersebut pada hari ini akan sama-sama dirusak dibakar dan dikuburkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi, yang nantinya akan dibuang ke TPA (Tempat Pembuangan Akhir), dimana Pemusnahan ini dilakukan sebagai langkah serta tugas selaku Jaksa, yaitu eksekutor yakni melakukan putusan hakim yang dalam hal ini, melakukan pemusnahan barang bukti agar tuntasnya penangan perkara kita sampai selesai, agar tidak bisa berfungsi kembali, dan tidak disalahgunakan tentunya, terutama masalah narkoba," tukasnya.


    Sementara itu, Bupati Inhil HM Wardan dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten I Kabupaten Inhil Tantawi mengapresiasi atas kegiatan pemusnahan BB (Barang Bukti) oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Indragiri Hilir ini.


    "Atas nama Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir saya mengapresiasi atas dilaksanakannya kegiatan pemusnahan barang bukti oleh kejaksaan negeri Kabupaten Inhil, Pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan rutin kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, sebagai kejaksaan Negeri Indragiri Hilir telah melaksanakan tugas sesuai dengan mekanisme yang berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.," ujarnya.


    " kita berharap semoga tindak pidana atau kejahatan semakin berkurang khususnya di kabupaten Indragiri Hilir," tutupnya. 



    Reporter : Ade Prasetya

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini