• Jelajahi

    Copyright © Narasi Riau
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Tim Satpol PP Inhil Lakukan Sosialiasi dan Menyampaikan Surat Himbauan Tertib Ramadhan

    , April 02, 2022 WIB Last Updated 2022-04-02T15:08:37Z

    NARASIRIAU.COM, Tembilahan – Jelang Ramadhan 1443 Hijriah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hilir melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Pendistribusian perihal surat Himbauan Bupati Kabupaten Indragiri Hilir tentang tertib Ramadhan 1443 H / 2022 M sekaligus himbauan prokes Covid-19. (1/4).

    Dalam kegiatan ini, Satpol PP mensosialisasikan maksud dan tujuan dari Surat Himbauan Bupati Kabupaten Indragiri Hilir tersebut kepada pemilik tempat usaha, penginapan dan tempat hiburan diseluruh wilayah Tembilahan dan Tembilahan Hulu sesuai dengan Surat Perintah Tugas Kepala Satpol PP Nomor : 094/SP-SATPOL.PP/PPHD/P3PNS/018 Tanggal 31 Maret 2022.

    Pada kesempatan yang sama dihimbau juga kepada pemilik usaha agar dapat menghormati bagi umat Islam yang akan melaksanakan ibadah puasa, yakni dengan pembatasan aktivitas makan dan minum pada siang hari, mulai dari restoran, rumah makan, angkringan, cafe, hingga pedagang Kaki Lima (PKL) selama bulan Ramadhan 1443 H / 2022 M.

    Para konsumen yang membeli makanan dan minuman pada saat siang hari diutamakan dengan cara dibungkus lalu dinikmati dengan membawa pulang ke rumah (take away).

    Dalam hal kegiatan buka puasa bersama di rumah ibadah, rumah makan atau tempat-tempat lainnya masyarakat wajib mematuhi protokol kesehatan secara ketat. Pembatasan jumlah kehadiran maksimal 50 % dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan yang berpotensi terjadinya penularan COVID-19.

    Khusus untuk tempat hiburan seperti karaoke dan sejenisnya tidak diperkenankan untuk beroperasi/tutup selama bulan Ramadhan begitu juga halnya dengan pemilik cafe agar tidak menyediakan fasilitas live musik.

    “Tim telah melakukan Sosialiasi dan menyampaikan surat himbauan Bupati Kabupaten Indragiri Hilir tentang Tertib Ramadhan 1443 H / 2022 M serta himbauan Prokes Kesehatan Covid-19, sebanyak 224 lembar Surat Himbuan kepada pelaku usaha dan pengelola hotel, kost-kost an, cafe, kedai kopi dan rumah makan di kawasan Kec. Tembilahan dan Tembilahan Hulu” demikian ucap Adha Linda selaku Perwira Pengendali.

    Lebih lanjut akan dilaksanakan pemantauan secara ketat kepada masyarakat selama bulan Ramadhan, tim juga berharap kepada seluruh pemilik usaha dapat bekerja sama untuk melaksanakan dengan tertib sesuai dengan harapan Pemerintah dan tetap menerapkan Disiplin Protokol Kesehatan.




    Editor: Erik Septian
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini


     


     

    Olahraga

    +