NARASIRIAU.COM, TEMBILAHAN – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indragiri Hilir Marta Haryadi, SH, MH menghadiri Press Release dan Pemusnahan barang bukti Napza, Miras, Petasan dan Knalpot di Halaman Mapolres Inhil (1/4) Jum’at
Dihadiri Pejabat pemerintahan Kabupaten Indragiri Hilir dan pejabat dilingkungan Polres Inhil serta organisasi kemasyarakatan Pemusnahan barang bukti tersebut hasil dari kegiatan cipta Kondisi yang digelar beberapa waktu lalu oleh Polres Inhil.
Kasatpol PP menyampaikan kedepan hal-hal seperti ini Satpol PP akan selalu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait guna menyikapi peredaran miras dan obat-obat terlarang di Kabupaten Indragiri Hilir. “Satpol PP merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam pemberantasan Miras dan sejenisnya, oleh sebab itu kami akan selalu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait melalui penyidik PPNS kami agar sinergitas dalam pemberantasan Miras dan sejenisnya mampu kami lakukan bersama sama” demikian jelasnya.
Apresiasi juga disampaikan Kasatpol PP kepada Polres Inhil karena telah memberikan rasa aman di Masyarakat khususnya didalam menjalani giat ibadah bulan suci.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dian Setyawan menjelaskan disaat press Release tentang barang bukti yang dimusnhana dengan kasus diantaranya Curat, Curas, premanisme, sajam, balap liar, narkotika dan petasan.
Di mana barang bukti tersebut hasil penindakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) cipta kondisi (Cipkon) pada 26 Maret hingga 31 Maret 20 lalu.
“Penindakan tersebut dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1443 hijriah,” tutup AKBP Dian Setyawan.
Editor: Erik Septian