• Jelajahi

    Copyright © Narasi Riau
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bupati HM. Wardan Hadiri Sosialisasi Perda dan Perbub Tentang Pilkades Serentak tahun 2021

    , Maret 14, 2022 WIB Last Updated 2022-04-25T09:36:49Z

    NARASIRIAU.COM,Tembilahan - Kabupaten Indragiri Hilir pada tahun 2021 ini akan menggelar pesta demokrasi di tingkat desa, di mana tahun ini akan diadakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak pada tanggal 12 Oktober tahun 2021 nanti di 96 desa yang tersebar di seluruh Kabupaten Indragiri Hilir.

    Guna mempersiapkan kematangan Pilkades tahun ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Indragiri Hilir memulai Sosialisasi Perda dan Perbub tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa tahun 2021, Senin (15/3/2021) di Aula Hotel Harmoni Tembilahan. 

    Bupati Indragiri Hilir H.M Wardan dalam sambutannya mengatakan, pilkades serentak ini harus sukses baik itu sukses administrasi maupun sukses penyelenggaraan.

    "Karena pilkades ini harus sukses, Tentu nya ada pedoman – pedoman yang harus kita taati bersama dan dalam hal ini saya kira kita sudah ada Perbup (Peraturan Bupati) No. 3 tahun 2020 tentang “Perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Indragiri Hilir No. 7 tahun 2016 tentang pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa”. 

    Kita juga sudah menyiapkan beberapa hal yang memang terkait dengan kesuksesan-kesuksesan tadi. Saya tidak ingin karena permasalahan administrasi misalkan ada gugatan-gugatan yang sebenarnya tidak perlu, inilah perlunya ketelitian kita semua,” ujar H.M Wardan saat membuka penyelenggaraan Sosialisasi Perda dan Perbub tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa Tahun 2021. 

    Bupati H.M Wardan juga menyampaikan bahwa Pilkades serentak yang dilaksanakan di masa Pandemi Covid-19 ini harus menerapkan protokol kesehatan. 




    Editor: Es.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini