NARASIRIAU.COM, Tembilahan – Menindaklanjuti Intruksi Bupati Indragiri Hilir nomor : 354.24/INS/III/2022/336.5 tanggal 1 s/d 14 Maret 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Kriteria Level 2 di Kabupaten Indragiri Hilir.
Angka penyebaran Covid-19 meski perlahan namun merangkak ke arah naik, hal in perlu diantisipasi dengan cepat. Selain menggesa vaksinasi tahap 1, 2 dan vaksin boster, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hilir juga aktif melakukan pengamanan dan penertiban umum masyarakat lebih ketat lagi terutama pada pengawasan dan penegakan protokol kesehatan (4/3/22).
Patroli wilayah didapati enam orang pria bersama satu orang wanita yang sedang asyik berkumpul dan tidak memakai masker di tempat gelap tanpa penerangan. Mereka mengaku hanya kumpul-kumpul biasa saja. Setelah diperiksa, memang tidak ditemukan barang bukti yang mencurigakan. Namun mereka telah melanggar disiplin protokol kesehatan karena tidak ada yang mengenakan masker tentu saja ini mengabaikan protokol kesehatan.
Keenam orang pria plus satu orang wanita diberikan edukasi tentang pentingnya menjaga prokes, tim juga menghimbau kepada mereka untuk bubar kembali ke tempat tinggal masing masing.
Penelusuran dilanjutkan ditempat umum yakni Ruang Terbuka Hijau (RTH) Hutan Kota jalan Swarna Bumi Tembilahan. Dua orang pria berisinisial A (20) dan S (17) dibekuk oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) pada saat tengah asyik mengkonsumsi minuman memabukkan berjenis tuak.
“Keduanya langsung di giring ke Mako Satpol PP untuk didata, dua orang yang setengah teler beserta barang bukti 4 botol minuman tuak telah kami amankan. Selanjutnya mereka disuguhkan arahan dan diberikan sanksi fisik serta pemangkasan rambut secara merata.” Ucap Junaidi selaku komandan regu pada patroli malam itu.
Beliau juga menegaskan bahwa akan selalu ada sanksi bagi pelanggar yang menggangu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat demkian jelas Junaidi.
Editor: Erik Septian