NARASIRIAU.COM, Tembilahan – Minimnya tingkat kesadaran Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk tidak berjualan di atas Jembatan, badan jalan, trotoar masih menjadi perkara yang belum terselesaikan. Saat ini keberadaan PKL terbilang cukup menjadi pengaruh besar bagi tatanan serta kebersihan kota. Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indragiri Hilir kembali melaksanakan kegiatan patroli terhadap PKL yang melanggar tertib berjualan, Senin, 14/3/2022
Giat yang bertujuan untuk menciptakan tatanan kota yang tertib, rapi dan indah ini di mulai dari Jalan M. Boya , Jalan Lingkar, hingga Jalan Sungai Beringin Tembilahan menjalankan tupoksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018.
Pedagang tersebut berjualan di Bahu Jalan, satu diantaranya menjajakan dagangan dipinggir jembatan. Tim langsung menghampiri serta memberikan sosialisasi tentang Peraturan Daerah (Perda) dan bahaya berjualan ditempat yang tidak semestinya. Pelanggar yang berinisial D (51), J (43), A (70), D (40), N (35), A (45).
“Sejauh ini belum ada penyitaan barang para pedagang. Untuk mereka yang melanggar, masih diberikan arahan dan himbauan secara lisan saja. Setelah itu kami data. Jika masih ditemukan pelanggaran yang sama, para pedagang ini bisa saja diberikan sanksi yang lebih lagi.” Ujar Aria Sukma, Komandan regu.
Untuk menghindari kemacetan dan kejadian yang tidak diinginkan, para PKL juga dihimbau secara tegas dan humanis oleh Tim Satpol PP Kab. Inhil untuk sedikit merapikan dagangan atau berjualan pada tempat yang sepantasnya.
Setelah mengakui kesalahannya para pedagang bersedia untuk merapikan dagangannya.
Editor: Erik Septian