NARASIRIAU.COM, Tembilahan – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indragiri Hilir merupakan lembaga yang memiliki kewenangan dalam fungsi pengawasan, pengendalian dan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL), terus melakukan pengawasan tegas, namun tetap profesional, humanis, religius dan santun.
Untuk mengoptimalkan tugas pokok dan fungsi, dilakukan patroli terhadap Pedagang Kaki Lima diwilayah Tembilahan dan Tembilahan Hulu.
Upaya penertiban pedagang kaki lima (PKL) dilaksanakan pada sejumlah ruas jalan mulai dari Jalan Akasia, Jalan Telaga Biru, Jalan Trimas hingga Jalan Ahmad Yani Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir – Riau Rabu (9/3/2022)
Dari hasil patroli hari ini didapati tujuh orang pedagang sedang menempati fasilitas umum yang sering digunakan oleh masyarakat banyak seperti bahu jalan raya hingga pinggiran jembatan.
Tidak bosan tim terus menghimbau kepada pelanggar yang terjaring bahwa akan ada tindakan tegas jika tidak mentaati peraturan. Pasalnya, hal tersebut sudah dilarang di Peraturan Daerah Kab. Indragiri Hilir Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembinaan, Pengawasan dan Penindakan Ketertiban Umum dan Penyakit Masyarakat.
“Para pedagang yang berjualan di pinggir jalan dan jembatan ini akan menimbulkan kerumunan pembeli yang berdatangan. Tentunya ini sangat membahayakan pengguna jalan lainnya, karena memakan sebagian peluang jalanan, tak jarang ini juga menjadi penyebab utama adanya kemacetan.” Demikian ucap Husaini Taher, komandan regu yang melakukan penertiban.
Pada saat diperjalanan setelah penertiban juga didapati bahan material berjenis pasir yang menumpuk dipinggiran jalan, dikesempatan itu tim menghimbau kepada masyarakat agar tidak lagi memanfaatkan fasilitas umum dalam hal ini adalah jalan sebagai tempat menumpuk bahan bangunan.
Editor: Erik Septian