• Jelajahi

    Copyright © Narasi Riau
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Tim Satpol PP Beri Himbauan Kepada Pedagang Untuk Tetap Tertib Beraktivitas

    , Maret 30, 2022 WIB Last Updated 2022-03-30T14:35:17Z

    NARASIRIAU.COM, Tembilahan – Demi meningkatkan ketertiban, keamanan serta kenyamanan dalam situasi pandemi Covid-19, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hilir melaksanakan giat patroli untuk menghimbau dan mengingatkan kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) agar tidak berjualan diatas trotoar maupun badan jalan. Tindakan ini mengingat sekarang sudah mulai banyak PKL yang berjualan diatas trotoar dan bahu jalan menjelang Bulan Suci Ramadhan, Rabu (30/03/2022).

    Ini sudah menjadi kegiatan rutin Satpol PP Kab. Inhil turun memberikan himbauan dan pemahaman serta memonitor keliling wilayah Kecamatan Tembilahan dan Tembilahan Hulu untuk melihat PKL agar tidak berjualan bukan pada tempatnya.

    Di kesempatan ini juga, personil yang bertugas menghimbau pedagang dan warga tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan (prokes) karena pandemi belum usai, dalam hal ini guna mencegah penularan covid-19.

    Pada kegiatan patroli kali ini didapati tiga Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di Badan Jalan, berlokasi di Jalan Tanjung Harapan dan Jalan Lingkar II Tembilahan. Tim juga menemukan tumpukan material bangunan berupa pasir dan batu kerikil yang memakan badan jalan di dua titik di lokasi Jalan Tanjung Harapan Tembilahan.

    “Kepada pemilik material ini, Tim memberikan himbauan dengan meminta pemiliknya untuk memindahkannya dari bahu jalan. Karena apabila dibiarkan maka dikhawatirkan akan membuat kemacetan dan mengancam keselamatan pengendara terutama di malam hari, bahan material bangunan yang diletakkan di badan jalan tentu sangat membahayakan pengguna jalan. Sedangkan Para PKL kami berikan himbauan dan edukasi serta pembinaan langsung terkait larangan berjualan dengan menggunakan badan jalan. Selain mereka juga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembinaan, Pengawasan dan Penindakan Ketertiban Umum dan Penyakit masyarakat, dimana dalam Perda tersebut dinyatakan bahwa larangan berjualan di Jalan, Jembatan, Trotoar, Turap, Jalur Hijau, Taman Kota dan Tempat Umum Lainnya.” ucap HUSAINI TAHER selaku Komandan Regu.

    “Kita tidak melarang para pedagang untuk berjualan yang penting ditempat yang ditentukan dan tidak mengganggu aktivitas orang lain. Kami hanya bisa memberikan pemahaman agar berjualan agak jauh dari badan jalan dan tidak boleh mengganggu aktivitas pengguna jalan.” Tutupnya.




    Editor: Erik Septian
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini


     


     

    Olahraga

    +