NARASIRIAU.COM, Tembilahan – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indragiri Hilir bersama instansi terkait menggelar Operasi Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes) sekaligus penyelenggaraan pelayanan vaksinasi bagi masyarakat.
Giat ini dilaksanakan dalam rangka mendukung program pemerintah untuk melakukan pencegahan, penanganan dan pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, terutama di Kabupaten Indragiri Hilir sesuai dengan Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 50 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Indragiri Hilir.
Operasi yustisi kali ini dihadiri langsung oleh PPNS Satpol PP Provinsi Riau, PPNS Satpol PP Kab.Inhil, serta Personil Gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP Kab.Inhil, Dinas Perhubungan, BPBD, Kejaksanaan Negeri, Pengadilan Negeri dan Dinas Kesehatan yang menindak pengguna jalan, yakni kendaraan roda dua, roda empat dan pejalan kaki yang tidak menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19. Rabu, 23/3/2022.
Sidang ditempat yang dilaksanakan pada posko Covid-19 didepan Pasar Mayang Kelapa ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan pemahaman bahwa protokol kesehatan saat ini sangat penting, mengingat wilayah Kab. Inhil sudah sampai pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level III.
“Tak hanya melakukan operasi yustisi gakplin prokes kepada masyarakat yang tidak memakai masker pada kesempatan ini juga dilaksanakan vaksinasi dosis pertama, hingga dosis ketiga. Pada kegiatan ini bertujuan untuk mengingatkan masyarakat agar menerapkan prokes dengan baik pada saat beraktivitas diluar rumah. Demi melindungi diri dan orang terdekat.” Ucap Fanloven SE, M.Si, Kabid Penegakkan Perda Provinsi Riau. Beliau menekankan bahwa seluruh masyarakat wajib menggunakan masker ketika bepergian.
Pada kesempatan yang sama masyarakat juga diberikan pelayanan vaksinasi. Kabag Ops Polres Inhil Kompol Rizki Hidayat, SE, S.I.K mengungkapkan bahwa hendaknya masyarakat terus berhati hati karena virus Covid -19 masih ada di wilayah Kab.Inhil
“Virus Covid-19 masih ada di Kab. Inhil. Untuk itu, selain peneggakkan disiplin prokes hari ini juga dilaksanakan pelayanan vaksinasi untuk masyarakat yang belum melaksanakan vaksinasi dosis lengkap. Mulai dari dosis pertama, kedua dan ketiga. Dilaksanakan juga vaksinasi kepada empat orang masyarakat. Semoga kegiatan ini dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat agar dapat menegakkan disiplin prokes dan pelaksanaan vaksin.” Ungkapnya.
Kasatpol PP Kab. Inhil mengucapkan terimakasih kepada seluruh OPD terkait atas pengawasan tindak lanjut dan kerja sama yang baik. “Menyambut Bulan Ramadhan, semoga masyarakat dapat melaksanakan ibadah dalam keadaan sehat walafiat. Mengingat akan hal itu kegiatan pengawasan disiplin prokes yang pada dasarnya bersifat mengedukasi ini akan terus ditekankan kepada seluruh masyarakat sesuai dengan peraturan pemerintah. Terimakasih kepada seluruh OPD yang terlibat, Semoga usaha kita untuk Memutus Mata Rantai Penularan Covid-19 dapat membuahkan hasil.” Kasatpol PP Kab.Indragiri Hilir Marta Haryadi SH.MH
Kegiatan operasi yustisi berjalan dengan lancar dan terkendali, sebanyak 32 orang masyarakat yang terjaring pelanggaran kali ini dengan alasan lupa dan terburu buru. Alhasil 27 Orang di beri sanksi kerja sosial, 1 Orang di beri Sanksi Teguran lisan dan tertulis, 4 Orang memilih sanksi denda.
Editor: Erik Septian