NARASIRIAU.COM, Tembilahan – Satuan Polisi Pamong Praja kembali melaksanakan giat patroli penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di wilayah Tembilahan dan Tembilahan Hulu, Jum’at (18/03/2022).
Patroli kali ini dilakukan sepanjang jalan yang ramai di tempati oleh pedagang kaki lima. Yakni mulai dari jalan Prof. M. Yamin, SH Tembilahan, Jalan Ahmad Yani hingga Jalan Telaga Biru Tembilahan Hulu.
Hasil pelaksanaan kegiatan ini ditemukan empat pedagang yang melakukan pelanggaran dengan berjualan pada bahu jalan raya dan diatas jembatan Jalan Prof. M. Yamin, SH tepatnya di Jembatan Parit 15 Tembilahan dan Jalan Ahmad Yani diatas Jembatan Parit 10 Tembilahan Hulu.
Tim pun memberikan himbauan dan dilakukan Penertiban secara persuasif dan mengedukasi, agar para penjual memahami apa yang dilarang dan diperbolehkan oleh peraturan pemerintah.
Satpol PP Kab. Inhil menghimbau kepada para pedagang untuk mentaati aturan dan menjaga ketertiban, hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor : 11 Tahun 2016 tentang Pembinaan, Pengawasan dan Penindakan Ketertiban Umum dan Penyakit Masyarakat.
“Ditemukan pedagang yang berjualan dipinggir jembatan. Selain merusak tatanan kota, hadirnya pedagang juga akan menimbulkan kemacetan karena sudah pasti konsumen yang berdatangan akan ikut memarkirkan kendaraannya pada pinggir jembatan yang tidak jauh dari para Pedagang ini.” Ucap BUDI FERNI selaku Komandan Regu.
Banyaknya kendaraan yang parkir di atas jembatan akan mengganggu pengguna jalan lain. Tidak hanya roda dua, kendaraan roda empat juga sering ditemukan mangkal di pinggir jalan ini tentu akan mengganggu lalu lintas.
Dengan diadakan pengawasan ketertiban para Pedagang Kaki Lima (PKL) Diharapkan dapat mengembalikan fungsi jalan demi menjamin ketertiban umum dan memberikan kenyamanan kepada masyarakat.
Editor: Erik Septian