NARASIRIAU.COM, Tembilahan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hilir kembali melakukan pembinaan dan ketertiban terhadap masyarakat yang menggelar lapak di sepanjang badan Jalan Baharuddin Yusuf Tembilahan.
Sesuai Keputusan Bupati Indragiri Hilir Nomor Kpts.295/IV/HK -2021 Tentang Pembentukan tim pelaksana patroli keamanan dan ketertiban lingkungan di wilayah Pemerintahan Kabupaten Indragiri Hilir. Giat patroli ini di gelar secara berkala, hal ini demi menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.
Dua pedagang didapati sedang menjajakan dagangan salah satu diantaranya menggunakan kendaraan roda 4. Kedua pedagang yang mengaku bukan berasal dari tempatan dihimbau untuk mematuhi protokol kesehatan dan dilarang berjualan di badan jalan apalagi jalan Baharuddin Yusuf merupakan jalur penghubung antar beberapa jalan lain yang ramai di lewati oleh masyarakat. Sisi lain juga dikhawatirkan akan terjadi kejadian yang tidak di inginkan, karena objek berjualan yang salah dan terlalu dekat dengan pengguna jalan lainnya.
“Kendala dalam giat kali ini yakni masih kurangnya kesadaran masyarakat akan apa itu tertib dan nyaman, seperti diketahui ada saja pedagang yang masih berjualan di atas badan jalan / trotoar. Untuk itu kami terus berikan sosialisasi dan pembinaan. Jika masih membandel baru diberikan sanksi yang tegas namun tetap mengedepankan humanisme” Ucap Yondesmi yang merupakan Kasi Tibum Tranmas dan Dalmas.
Setelah diberikan teguran secara tegas dan humanis pedagang segera memindahkan dagangannya ketempat yang lebih aman dan nyaman.
Editor: Erik Septian