• Jelajahi

    Copyright © Narasi Riau
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sat Narkoba Polres Inhil Tangkap 2 Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu

    Redaksi
    , Maret 10, 2022 WIB Last Updated 2022-03-10T11:14:18Z



    NARASIRIAU.COM, TEMBILAHAN,- Sat Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) menangkap 2 orang laki-laki terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis shabu, Jl. Prof M.Yamin Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan. Jum'at (4/3/22)


    Penangkapan bermula saat anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil memperoleh informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika di Jalan Prof. M. Yamin. 2 terduga pelaku tersebut inisial RD (42) dan SG (25) warga Tembilahan.


    "Atas informasi tersebut dilakukan penyelidikan. Kemudian pada hari Jum’at (4/3) anggota Sat Res narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap RD," kata Kasat Narkoba Iptu Indra Mulyadi Lubis melalui Kasubsi Penmas Iptu Saukani, saat dikonfirmasi, Kamis (10/3/2022).


    Setelah berhasil ditangkap personil memanggil RT dan warga setempat sebagai saksi untuk dilakukan penggeledahan.


    "Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 3 bungkus plastik putih bening yang berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 11,01 gram," papar Iptu Saukani.


    Terhadap RD dilakukan interogasi untuk mengetahui asal narkotika jenis shabu itu, dari hasil interogasi narkotika jenis shabu tersebut didapat dari SG.


    "Sekitar pukul 13.30 wib, SG dapat diamankan. Kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil guna proses penyidikan lebih lanjut," tukasnya. Ke dua tersangka dikenai pasal 112 Jo 114 Jo 132  UU RI No.35 thn 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama dua puluh tahun penjara," jelasnya.(Rls) 


    Reporter: Ade Prasetya

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini


     


     

    Olahraga

    +