• Jelajahi

    Copyright © Narasi Riau
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Nongkrong dan Abaikan Prokes, Tim URC Satpol PP Beri Teguran dan Sanksi Kepada Enam Pemuda

    , Maret 03, 2022 WIB Last Updated 2022-03-03T12:50:29Z

    NARASIRIAU.COM, Tembilahan – Tim Unit Reaksi Cepat Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indragiri Hilir melaksanakan kegiatan rutin patroli malam, Rabu (02/03/2022). Giat yang dilaksanakan tersebut bertujuan untuk meminimalisir kasus penyakit masyarakat di kecamatan Tembilahan dan Tembilahan Hulu.

    Kepala Seksi pengawasan dan pengamatan Satpol PP Kabupaten Indragiri Hilir selaku Perwira Pengendali ZULFAN. R, SE mengintruksikan anggota untuk melakukan giat cipta kondisi di daerah rawan-rawan terjadinya penyakit masyarakat. kegiatan patroli rutin dilakukan merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembinaan, Pengawasan dan Penindakan Ketertiban Umum dan Penyakit Masyarakat.

    Mendapati enam remaja laki – laki berinisial Z (19), SR (17), MDF (17), Rb(19), MF (17) dan FR (17) di gedung F jalan Swarna Bumi yang sedang berkumpul dan mengabaikan protokol kesehatan Covid 19 diberikan teguran tegas dan sanksi fisik.

    “Tim memberikan himbauan kepada remaja tersebut betapa pentingnya menerapkan protokol kesehatan. Sebagai efek jera remaja tersebut di berikan sanksi kesamaptaan fisik berupa push up, kemudian Remaja tersebut diarahkan untuk kembali ke rumah masing-masing karena telah memasuki jam rawan mengantisipasi gangguan Trantibum Linmas” tegas SULAIMAN selaku Komandan Regu.

    Diharapkan kepada masyarakat yang melakukan aktivitas diluar rumah ditengah pandemi ini dengan mematuhi dan mengikuti protokol kesehatan 5M yang ditekankan Pemerintah agar mencegah penularan virus Covid-19, Hal ini berlaku untuk semua kalangan masyarakat meskipun sudah mendapatkan vaksin. Mari bersama menjaga diri dan keluarga tersayang dengan taat pada protokol yang berlaku. 




    Editor: Erik Septian
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini