NARASIRIAU.COM, Tembilahan – Untuk menekan angka penyebaran covid-19, apalagi munculnya varian baru yaitu Omicron. Perlu adanya pengawasan ketat kepada masyarakat agar tertib mengikuti protokol kesehatan. Tim Unit Reaksi Cepat URC Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indragiri hilir kembali melakukan giat patroli malam, Minggu (13/03/2022).
Kegiatan yang dilandasi Intruksi Bupati Indragiri Hilir Nomor : 354.24/INS/III/2022/336.5 tanggal 1 Maret s/d 14 Maret 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat kriteria level 2. Meskipun wilayah Kabupaten Indragiri Hilir telah memasuki level II PPKM, pencegahan tetap harus dilakukan, guna mewaspadai lonjakan yang tidak terbendung. Untuk itu Tim melaksanakan patroli ke tempat- tempat rawan terjadi pelanggaran Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan Penyakit Masyarakat. Taman kota dan Tempat keramaian menjadi target lokasi yang akan di telusuri oleh tim URC Satpol PP kali ini.
Tim menemukan tujuh orang pemuda berinisial M (17), S (20), A (18), J (20), I (18), I (25) dan A (24) sedang asyik nongkrong dan mengabaikan protokol kesehatan Covid-19 di Hutan Kota Jalan Swarna Bumi Tembilahan. Setelah diberi himbauan kemudian Pemuda tersebut diarahkan untuk kembali ke rumah masing-masing.
“Tim memberikan himbauan kepada pemuda tersebut betapa pentingnya menerapkan protokol kesehatan. Kemudian Pemuda tersebut diarahkan untuk kembali ke rumah masing-masing karena telah memasuki jam rawan mengantisipasi gangguan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan Penyakit Masyarakat”, Ujar RAHMAN selaku Komandan Regu.
Diharapkan kepada masyarakat yang melakukan aktivitas diluar rumah ditengah pandemi ini dengan mematuhi dan mengikuti protokol kesehatan 5M yang ditekankan Pemerintah agar mencegah penularan virus Covid-19, Hal ini berlaku untuk semua kalangan masyarakat meskipun sudah mendapatkan vaksin. Mari bersama menjaga diri dan keluarga tersayang dengan taat pada protokol yang berlaku.
Editor: Erik Septian