NARASIRIAU.COM, Tembilahan – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indragiri Hilir menggelar operasi penertiban bagi masyarakat yang berprofesi sebagai Pedagang Kaki Lima (PKL) yang memanfaatkan trotoar maupun jembatan sebagai objek untuk membuka lapak berjualan.
Sasaran giat yang digelar pada Senin 21 Maret 2022 ini dilakukan kebeberapa wilayah yakni mulai dari Jalan Pendidikan, Jalan Tanjung Harapan hingga Jalan Gerilya Tembilahan Hulu.
Hasil dalam pelaksanaan kegiatan ini ditemukan dua orang pedagang cemilan yang melakukan pelanggaran dengan berjualan pada bahu jalan pendidikan Tembilahan.
Target lokasi berikutnya yakni wilayah Tembilahan Hulu. Setibanya di Parit 9, tim menemukan pedagang buah yang berjualan tepat diatas jembatan.
Pada saat penelusuran dilanjutkan hingga kejalan Gerilya parit 7 Tembilahan Hulu, ditemukan kembali pelanggar yakni pemilik usaha yang menumpukkan dan memajang drum air diatas jembatan.
“Seluruh pelanggar diberikan himbauan dan dilakukan Penertiban yang dilakukan secara persuasif, edukatif dan humanis terhadap para pedagang, agar para pedagang memahami apa yang dilarang dan diperbolehkan oleh Peraturan Daerah (Perda).” Ujar Aria Sukma selaku komandan regu.
Dikesempatan yang sama, tim menelusuri lokasi lain tepatnya di Jalan Tanjung Harapan Ujung Tembilahan. Didapati banyak kelapa tua yang berserakan. Setelah di introgasi ternyata kelapa tersebut adalah Usaha Kopra (Kelapa Kering) dan Batok Kelapa milik warga yang nantinya akan diolah.
Pemilik usaha Kopra juga terbukti sebagai pelanggar Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembinaan, Pengawasan dan Penindakan Ketertiban Umum dan Penyakit Masyarakat. Meskipun daerah yang ia manfaatkan masih minim pemukiman, namun tidak sedikit masyarakat yang beraktivitas dan menggunakan jalan tersebut.
Giat ini akan terus dilakukan secara berkala dan menyeluruh pada semua bagian kota. Demi menciptakan tatanan kota yang tertib, bersih.dan indah.
Editor: Erik Septian