• Jelajahi

    Copyright © Narasi Riau
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Diskusi Publik Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir "Problematika Penegakan Hukum Pemilu"

    Redaksi
    , Maret 31, 2022 WIB Last Updated 2022-03-30T17:32:48Z




    NARASIRIAU.COM, TEMBILAHAN,- Diskusi Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir, Dengan tema "Problematika Penegakan Hukum Pemilu", Untuk Pemilu Dan Demokrasi berlangsung diKantor Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Indragiri Hilir jl. Baharudin yusuf No.10 Tembilahan, Kamis (30/3/22).


    Adapun Narasumber Yudhia Perdana Sikumbang, SH, MH..CPL Praktisi hukum, H. Herdian Asmi, SH., MH. Ketua KPU Kab.Inhil, Dr. Fitri Wahyuni SH, MH. Dekan Fakultas hukum UNISI, Dr. Wandi, SH., MH. Ketua DPC Peradi SAI Indragiri Raya, H.Ruhiat, S.Ag., M.Pd.I. tokoh agama, H. Agus Salim, SE., MM. Politisi Indragiri Hilir, Moderator Andang Yudiantoro, SH., MH. Anggota Bawaslu kab.Inhil, serta Jajaran lainnya.


    Dalam diskusi tersebut Ketua KPU Kab.Inhil, menyampaikan dalam sambutannya bahwa Bawaslu harus consern pada isu-isu strategis, kemudian melakukan strategi pendekatan. Segala potensi dalam penanganan pelanggaran ditetapkan untuk kemudian menentukan skema dengan tujuan agar penanganan tidak keteteran.


    Rakyat dalam versi undang-undang dinamakan pemilih dalam pemilu, Kita tau bahwa Pemilu adalah sebuah sarana pertarungan yang dilembagakan yang diatur oleh Negara melalui undang-undang, Berkaitan data pemilu ada tiga hal yang menjadi permasalahan DPT. Tiga hal tersebut antara lain bahan baku (DP4) yang berasal dari pemerintah tidak semuanya valid, adanya kelalian petugas PPDP dalam melakukan Coklit sehingga masih ada pemilih yang tidak terdaftar atau pemilih meninggal yang tidak terhapus dalam DPT dan adanya berita hoax tentang data pemilih.


    "Solusi yang dilakukan oleh KPU adalah selalu berkoordinasi dengan pemerintah selaku pemasok data, melakukan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dan memperbaiki kinerja penyelenggara dan KPU sudah meluncurkan Aplikasi Lindungi Hak Pilih," papar beliau.


    Kemudian disambung Dr. Fitri Wahyuni dalam tanggapannya mengatakan Penegakan Hukum akan bisa ditegakkan jika tiga sistem bisa saling mengisi. Tiga sistem tersebut adalah Substansi Hukum, Struktur Hukum dan Budaya Hukum (Legal Culture).


    "Jika ketiga komponen tersebut dapat dilakukan maka penegakan hukum akan dapat berjalan dengan baik, Keadilan bisa terwujud jika saling mendukung dengan Kepastian Hukum," ujar beliau.


    Adapun tanggapan Dr. Wandi, SH., MH. Ketua DPC Peradi SAI Indragiri Raya Dimana Perspektif dalam hukum penegakan pemilu, perspektif hukum tata Negara dan hukum pidana pemilu, Yang masih menjadi persoalan penegakan hukum pemilu adalah terkait pemilahan perspektif penegakan hukum pemilu.


    Terkait Netralitas ASN dalam Pemilu disampaikan langsung oleh  jika dilihat dalam regulasi sudah diatur, namun masih ada keambiguan yang mana ASN masih diberikan Hak Pilih oleh undang-undang, Adanya politik balas budi menjadi salah satu masalah ketika ada Incumbent, dan Netralitas ASN tidak akan bisa hilang jika masih ada politik balas budi, Antara Netralitas ASN dengan persoalan Incumbent sangat erat kaitannya menurut Yudhia Perdana Sikumbang, SH, MH..CPL Praktisi hukum.


    Pada dasarnya kontestasi bertujuan untuk memperoleh kemenangan, dan untuk itu harus ada cara dan strategi, Dimana cara dan strategi untuk meraih kemenangan inilah yang kadangkala bersentuhan dengan hukum boleh dan tidak boleh.


    "Fakta dilapangan menunjukkan bahwa para pelaku politik jika ingin bermain mereka bermain diwilayah yang abu-abu yang sulit untuk dipantau oleh pengawas. Untuk itu dibutuhkan kepiawaian dari pengawas untuk melihat hal itu, Dimana penegakan hukum pidana harus lebih dikedepakan penindakannya dibanding hukum admnistrasi, serta, Keterlibatan seluruh komponen termasuk masyarakat sangat penting dalam proses penegakan hukum pemilu," papar Politisi Indragiri Hilir dalam penyampaian nya.


    Tanggapan dari tokoh agama H.Ruhiat, S.Ag., M.Pd.I. Berdasarkan survey, Money Politik pada Pemilu lebih besar dibandingkan pada Pilkada, Apakah Money Politik hanya terbatas pada uang atau termasuk juga barang-barang lain. Dan apakah pemberian materi kepada pemilih pada saat sebelum pemilu termasuk Money Politik;


    " Di dalam surah Al-Baqoroh Ayat 188 : Allah melarang kita memakan harta yang haram, salah satunya uang hasil sogokan atau Money Politik, dimana Kadar keharaman uang hasil dari Money Politik lebih besar dibandingkan dengan uang hasil mencopet atau mencuri," ujar beliau.


    Adapun turut hadir Organisasi fokus Ornop, HMI, GMNI, mahasiswa Unisi, STAI, Ustadz Suhadi Tokoh politisi, serta perwakilan dari partai-partai, dan jajaran lainnya yan hadir dalam kegiatan tersebut. 



    Reporter : Ade Prasetya

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini


     


     

    Olahraga

    +