NARASIRIAU.COM, Tembilahan - Minimnya tingkat kesadaran para Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk tidak berjualan di atas badan jalan / trotoar masih menjadi kasus yang sulit dituntaskan. Padahal, sudah jelas peraturan daerah (Perda) dan Peratuan Kepala Daerah (Perkada) yang telah ditetapkan.
Pada saat melakukan Penelusuran Ketertiban Masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indragiri Hilir kembali menemukan pelanggar Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 di sejumlah wilayah Tembilahan.(7/3)
Pedagang yang berisinisal R(41th) dan K (45th) terbukti melanggar tertib berjualan pada saat tim melakukan penelusuran di titik pertama. Yakni Jalan Trimas dan Jalan Baharuddin Yusuf tembilahan.
Di tempat yang sama, ditemukan bahan material bangunan yang letaknya tidak layak, karena memakan banyak badan jalan. Tentunya ini sangat mengganggu para pengguna jalan yang melintas, selain itu material berjenis pasir yang licin ini dikhawatirkan dapat beresiko kecelakaan bagi pengendara.
Penelusuran dilanjutkan hingga sore hari, pada saat tim tiba di titik wilayah selanjutnya didapati pedagang pangkalan berinisial D(51), M(42) dan H (24) di Jalan M. Boya yang menjajakan dagangan nya tepat dipinggir jalan raya.
Untuk menghindari kemacetan, para PKL ini dihimbau secara tegas dan humanis oleh Tim Satpol PP Kab. Inhil. Mereka dipersilahkan untuk sedikit merapikan dagangan atau berjualan pada tempat yang sepantasnya.
“Demi Menciptakan Keamanan, Ketertiban Lingkungan serta tatanan kota yang bersih, para pedagang ini diberi himbauan agar tidak berjualan di lokasi yang salah. Setelah mengakui kesalahannya, para pedagang bersedia untuk merapikan dagangan mereka” Ucap Yondesmi SE selaku Kasi Trantibum Tranmas dan Dalmas Satpol PP Kab. Inhil.
Editor: Erik Septian