NARASIRIAU.COM, Tembilahan - Guna meningkatkan Ketertiban dan Ketentraman di wilayah Kecamatan Tembilahan dan Tembilahan Hulu, Tim patroli Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indragiri Hilir kembali melakukan patroli keliling di sepanjang jalan M. Boya, jalan Baharuddin Yusuf dan jalan Sungai Beringin Tembilahan Jumat (04/02/2022).
Berkali- kali menghimbau dan mengingatkan para Pedagang Kaki Lima (PKL) agar tidak berjualan di trotoar maupun badan jalan, hal ini untuk menciptakan wilayah Kecamatan Tembilahan yang tertib dan indah serta nyaman.
Saat patroli dilaksanakan ditemukan enam pedagang yang menggelar dagangannya pada bahu jalan. Kepala Seksi Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indragiri Hilir, YONDESMI, SE menghimbau dan mensosialisasikan kepada para pedagang untuk menaati aturan dan menjaga ketertiban, hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembinaan, Pengawasan dan Penindakan Ketertiban Umum dan Penyakit Masyarakat.
“Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar Peraturan Daerah tersebut di data, tiga diantaranya diberikan teguran lisan dan tiga lainnya diberikan teguran tertulis, agar tidak mengulang pelanggaran lokasi berjualan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku” demikian katanya.
Setelah diberi arahan dan pemahaman para pedagang pun mengikuti apa yang disampaikan petugas dengan merapikan dan menata seluruh dagangannya.
Editor: Erik Septian