NARASIRIAU.COM, Tembilahan - Tim Patroli Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indragiri Hilir kembali melakukan pengawasan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar maupun bahu jalan Kamis (03/02/2022).
Patroli keliling dilakukan sepanjang jalan M. Boya, Jalan Baharuddin Yusuf dan Jalan Sungai Beringin Tembilahan. Meski telah dilakukan peneguran berulang kali, namun sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) masih tetap menggelar aktifitasnya di trotoar dan bahu jalan, tentu saja ini mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat namun pedagang terkesan tidak perduli dan tetap membandel.
Berulang kali peneguran dilakukan secara persuasif, edukatif dan humanis terhadap para pedagang, berharap pedagang mengerti dan dapat mengindahkan apa yang telah disampaikan oleh petugas. Ada empat orang pedagang dari berbagai jenis dagangan yang melakukan pelanggaran.
Kepala Seksi Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indragiri hilir, YONDESMI mengimbau dan mensosialisasikan kepada para pedagang untuk menaati aturan dan menjaga ketertiban, hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembinaan, Pengawasan dan Penindakan Ketertiban Umum dan Penyakit Masyarakat.
“Seluruh Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar Peraturan Daerah tersebut didata, dua diantaranya diberikan teguran lisan dan dua lagi diberikan teguran tertulis atau peringatan (SP1)” demikian ungkap yon nama kecilnya.
Editor: Erik Septian