NARASIRIAU.COM, Tembilahan - Satpol PP Kabupaten Indragiri Hilir lakukan peringatan dan melayangkan surat peringatan tertulis kepada pemilik usaha dan pedagang kaki lima yang beraktifitas sepanjang Jalan Jenderal Sudirman Tembilahan, Kamis (10/02/2022).
Kasi Trantibum TRANSMAS dan Dalmas Kab. Inhil Yondesmi, mengatakan pihaknya hari memberikan surat peringatan tertulis bagi pelaku usaha dan pedagang kaki lima yang tidak taat pada Perda 11 tahun 2016.
“Ada beberapa pedagang yang kita berikan peringatan tertulis (SP2 dan SP3) bagi yang belum taat terhadap peraturan daerah”demkian ucapnya.
Dirinya menjelaskan, kegiatan operasi dilaksanakan pada sepanjang Jalan Jendral Sudirman Tembilahan. Tahap pertama melayangkan surat peringatan ini ada 29 Pelaku usaha dan PKL yang disampaikan teguran tertulisnya.
“Dengan perincian, ada 2 orang pelaku usaha yang mendapat surat peringatan 2 (SP2) dan ada 27 pelaku usaha/PKL yang mendapat surat peringatan 3 (SP3)” demikian terangnya.
Yondesmi menuturkan, masih ada tahap selanjutnya bagi pelaku usaha dan PKL yang akan dilayangkan surat peringatan. Namun dia berharap ada kerja sama dan niat baik dari pelaku usaha /PKL untuk segera menertibkan dagangannya masing-masing.
“Selanjutnya kami akan menyasar pada pelaku usaha dan PKL pada wilayah yang lain yang di anggap rawan gangguan Trantibumas selain itu juga estetika keindahan dan kenyamanan bersama dapat terwujud” demikian ucap Pak Yon.
Editor: Erik Septian