NARASIRIAU.COM, Tembilahan - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indragiri Hilir kembali melaksanakan patroli sekaligus pengawasan berkenaan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir No. 11 tahun 2016 tentang Pembinaan, pengawasan dan ketertiban umum penyakit masyarakat (Rabu 9/2/2022).
Melaksanakan penertiban bagi mereka yang nekat masih berjualan di sepanjang trotoar dan bahu jalan, Satpol PP tidak bosan-bosannya memberikan pemahaman dan pengawasan terhadap pedagang yang masih beroperasi di Jalan Akasia dan Jalan Pendidikan Tembilahan.
Hal tersebut dilakukan guna menjamin ketertiban umum dan mengembalikan fungsi jalan dan trotoar karena banyak pengguna jalan yang mengeluh karena macet dan semrawutnya jalan yang menjadi jalur lalu lintas tersebut.
Berjualan di atas trotoar maupun baju jalan tentu saja mengubah fungsi jalan serta melanggar perda dan mengganggu ketertiban umum khususnya bagi pejalan kaki dan pengguna jalan yang lain. Kasatpol PP Marta Haryadi, SH, MH menegaskan agar para pedagang agar menaati dan mengindahkan apa yang telah disampaikan petugas hal ini tentunya untuk kenyamanan dan kepentingan bagi semua orang. “Beraktifitas pada tempat yang telah ditentukan, taati dan indahkan segala himbauan yang disampaikan petugas. Ini demi kepentingan orang banyak dan mengembalikan jalan sesuai fungsinya” demikian ucap Marta.
Tindakan patroli pengawasan untuk mengembalikan fungsi trotoar maupun jalan demi menjamin ketertiban umum dan memberikan kenyamanan masyarakat.
Dalam pengawasan ini didapati 10 orang pedagang yang melanggar aturan dengan berbagai jenis dagangan seperti pedagang Es Tebu, Pedagang Baklor, Pedagang Es Boba, Pedagang Rujak dan pedagang bakso bakar. Selain diberikan sanksi peringatan lisan ke dua tim patroli hari ini menghimbau para pedagang untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dengan cara memakai masker dalam beraktifitas dan menjaga jarak dalam melayani pembeli.
Editor: Erik Septian