NARASIRIAU.COM, Tembilahan – Menindaklanjuti laporan masyarakat melalui website www.satpolpp.inhilkab.go.id yang terhubung melalui admin dan aplikasi WhatsApp, Tim Patroli Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indragiri Hilir menyambangi tempat usaha yang beraktifitas pada bahu dan dranaise serta fasilitas umum jalan yang berada di jalan Provinsi Parit 6 Tembilahan Hulu, Rabu (16/02/2022).
Dalam perjalanan menuju lokasi, didapati bahan material bangunan yang menumpuk di bahu jalan Baharuddin Yusuf Tembilahan, tanpa basa basi personil langsung menegur pemilik bahan material untuk segera memindahkan pada tempat yang tidak mengganggu ruang milik jalan.
Kemudian saat diperjalanan, Tim kembali menemukan pelanggar Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 11 Tahun 2016, yaitu pemilik usaha barang rongsokan yang meletakkan barang-barang di atas selokan/got di jalan Taman Makam Pahlawan Parit 7 Tembilahan Hulu dan usaha cucian motor dan mobil yang menggunakan bahu jalan sebagai tempat usahanya.
Pemilik Usaha Cucian motor dan mobil berinisial A (39) mengatakan “Usaha cucian ini saya buka mengikuti pemilik usaha yang sama tidak jauh letaknya dari sini, karena selama ini belum ada teguran dan saya kira diperbolehkan”.
Pemilik usaha tersebut diberi himbauan secara tegas dan humanis karena kegiatan tersebut telah melanggar Perda nomor 11 tahun 2016 pasal 15, bahwasanya setiap orang dilarang mendirikan bangunan/usaha pada ruang milik jalan.
Tim juga memberikan teguran kepada pemilik usaha barang bekas yang tidak jauh dari lokasi pertama, usaha yang bersangkutan telah menutup drainase sehingga aliran air menjadi tersumbat.
“Pemilik usaha kita berikan teguran saja, selama ini mereka tidak pernah diberikan teguran sehingga mereka menganggap usaha mereka diperbolehkan. Dengan diberikan himbauan dan pembinaan kepada pelaku usaha diharapkan mereka memahami ketentuan yang berlaku dan bisa ikut menata kota menjadi lebih baik,’’ demikian ujar Kepala Bidang Operasi dan Ketertiban Masyarakat Satpol PP Kab. Inhil Edisman, S. E.
Setelah diberikan pembinaan dan pemahaman, pelaku usaha mengikuti apa yang telah disampaikan petugas.
Editor: Erik Septian