NARASIRIAU.COM, Tembilahan - Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri terbaru, menerbitkan panduan penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas, yang berlaku mulai Januari 2022.
Jelang semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022, pembelajaran tatap muka akan dilaksanakan sesuai level PPKM di wilayah masing-masing. Termasuk di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir.
Semua pelajar diperbolehkan untuk menjalankan proses pembelajaran tatap muka dengan syarat guru, siswa, orang tua dan tenaga kependidikan wajib menerapkan protokol kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indragiri Hilir bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Indragiri Hilir melaksanakan patroli pengawasan penegakan disiplin pelajar pada jam efektif belajar sekolah di masa pandemi Covid-19. Kegiatan ini didasari oleh Surat Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor : Kpts.16/SEKDA/I/HK-2022.
Tim yang dikoordinatori langsung oleh Plt. Kabid Penegakkan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kab. Inhil Hady Rahman, S. Sos., M. Si menelusuri beberapa titik yaitu Jl. Swarna Bumi, Jl. Soebrantas, Jl. Lingkar, Jl. Batang Tuaka, Jl. Padupai, dan Jl. Pelajar, dengan objek di warung – warung, tempat makan dan fasilitas umum lainnya, Selasa pagi (08/02/2022).
Berdasarkan situasi di lapangan, anggota wasmat menemukan beberapa titik/lokasi yang di dapati adanya pelajar yang sedang berada di luar sekolah saat jam efektif belajar, lebih parahnya lagi sebagian besar dari mereka merokok menggunakan seragam sekolah.
Plt. Kabid Penegakkan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kab. Inhil Hady Rahman, S. Sos., M. Si menjelaskan bahwa “Kegiatan pengawasan disiplin pelajar pada pagi ini didapati 10 orang pelajar yang tengah asyik nongkrong, makan dan ngobrol sembari bermain game di smartphone dengan memakai atribut dan seragam sekolah di beberapa tempat, seharusnya mereka yang sudah pulang sekolah atau sudah berganti shift jam belajar segera kembali kerumah masing – masing dan tidak berkumpul seperti yang kita dapati ini, setelah kami data dan berikan pembinaan, para pelajar ini dipersilahkan untuk bubar dan kembali kerumah masing-masing”.
Perwakilan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Indragiri Hilir, Syafruddin, S. Pd., M. Pd yang juga ikut turun ke lapangan menambahkan “Perlu diperhatikan untuk para pelaku usaha seperti rental playstation, warnet dan sebagainya, seharusnya membuat aturan larangan bagi pelajar yang masih mengenakan baju seragam untuk bermain game, apalagi sambil merokok, ini merupakan sikap yang mencoreng dunia pendidikan, kami dari dari Dinas Pendidikan Kabupaten Indragiri Hilir sangat mendukung kegiatan yang ditaja oleh Satpol PP Kabupaten Indragiri Hilir ini, semoga dengan kegiatan seperti ini dapat menjaga moral dan akhlak dunia pendidikan”.
Editor: Erik Septian