Narasiriau.com - Indragiri Hilir, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tembilahan Julianto Budhi Prasetyono, Bc. IP., S.Sos memimpin jajarannya untuk mengikuti kegiatan Sosialisasi dan penguatan terkait Permenkumhan no. 7 tahun 2022 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi kaluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat, Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Kantor wilayah Riau lembaga pemasyarakatan Kelas IIA Tembilahan, berlangsung Di Aula Dr. Sahardjo Lembaga Pemasyarakata Tembilahan, (9/2/22) pagi.
Turut hadir Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) Ahlan Suryasari selaku Narasumber yang memberikan penjelasan terkait sosialisasi Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 tersebut didampingi oleh Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Bimbingan Kesehatan dan Perawatan (Bimkemaswat) Ricky Boy Renaldi dan Kasubsi Registrasi Zulkaimi.
Salah satu perubahan yang ada pada Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 diantaranya yakni berkaitan dengan syarat remisi terkait tindak pidana pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 berlaku ketentuan yaitu Justice Collaborator (JC) tidak lagi dipersyaratkan, pertimbangan instansi atau lembaga lain tidak lagi dipersyaratkan, tetap diwajibkan membayar lunas denda dan atau uang pengganti bagi Narapidana Korupsi serta tetap diwajibkan mengucap ikrar dan telah menjalani program deradikalisasi bagi Narapidana terorisme.
Kepala Rutan kelas IIA Tembilahan, Julianto Budhi Prasetyono mengatakan, Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 ini merupakan perubahan kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018.
Kalapas mengungkapkan bahwasannya perubahan yang terjadi ini merupakan bentuk dari sifat dinamis peraturan itu sendiri serta upaya pemerintah dalam menghadirkan solusi agar proses dan mekanisme pengurusan bagi WBP menjadi lebih efektif dan efisien dengan tetap mematuhi aturan yang berlaku.
"Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 ini menjadi wajib disampaikan karena merupakan Hak bagi warga binaan," kata Julianto.
Oleh karenanya, julianto menambahkan, syarat mutlak agar warga binaan menerima usulan remisi atau integrasi adalah berkelakuan baik dan beberapa ketentuan diatur.
“Alhamdulillah ada titik terang dari perjuangan saudara-saudara terkait peninjauan ulang PP 99 dari Mahkamah Agung. Ini merupakan bukti bahwasannya peraturan bersifat dinamis dan akan selalu berkembang sesuai kebutuhan”. Tutur Julianto.
Dengan diterbitkannya peraturan ini, unit pemasyarakatan diharapkan dapat menjadikannya sebagai regulasi dalam mengatur pemenuhan hak warga binaan pemasyarakatan.
Reporter : Ade Prasetya