NARASIRIAU.COM, Tembilahan - Pemerintah terus berharap agar masyarakat dapat menanamkan rasa tanggung jawab yang tinggi dan kolektif untuk mematuhi protokol kesehatan. Karena untuk menekan wabah Virus Corona, dimulai dari menekan angka penularannya.
Rajin mencuci tangan bisa menurunkan risiko penularan Virus Corona sebesar 35%. Sementara memakai masker bisa lebih mengurangi risiko penularan Virus Corona mulai 45% untuk masker berbahan kain, hingga bisa berkurang menjadi 75% dengan masker medis.
Dalam rangka pengendalian guna menekan lajunya angka penularan Covid-19 di Kabupaten Indragiri Hilir, Satpol PP Kab. Inhil bekerjasama sama dengan stakeholder terkait lainnya melakukan kegiatan Yustisi melalui proses penegakan hukum APC/tipiring/sidang ditempat terhadap para pelanggar Protokol Kesehatan. Rabu, (16/02/2022).
Alhasil terdapat 19 orang pelanggar Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2020 yang harus mengikuti sidang ditempat untuk diberikan sanksi langsung dari Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan berupa kerja sosial dan membayar denda.
Menurut Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satpol PP Kabupaten Indragiri Hilir Febri Syahwani, S. E., “Sudah cukup rasanya himbauan serta edukasi mengenai angka penularan Covid-19 di Kabupaten Indragiri Hilir, namun masih saja didapati pelanggar protokol kesehatan. Masyarakat yang terbukti melanggar langsung kami sidangkan ditempat pada saat ini juga, semoga dengan diberi sanksi ini dapat menumbuhkan kesadaran yang tinggi untuk masyarakat agar dapat mentaati protokol kesehatan.” Ungkapnya dilokasi.
Setelah didata dan sebelum mengikuti sidang, para pelanggar diberikan masker oleh petugas sebagai simbol bahwa masyarakat harus peduli terhadap protokol kesehatan, demi menjaga diri sendiri maupun orang lain dari virus Covid – 19.
Editor: Erik Septian