• Jelajahi

    Copyright © Narasi Riau
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kronologi Habib Ditangkap di Pamekasan, Warga Kepung Mapolres

    , Februari 02, 2022 WIB Last Updated 2022-02-02T01:18:29Z

    NARASIRIAU.COM, Pamekasan - Polres Pamekasan, Jawa Timur menangkap seorang tokoh agama berinisial YA (36) terkait dugaan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur di Desa Panaguan, Kecamatan Proppo. Warga sempat mendatangi kantor polisi meminta tersangka dilepaskan.

    Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Tomy Prambana menjelaskan bahwa kasus pencabulan diduga terjadi pada September 2021 silam. Kala itu, pelaku menyuruh korban untuk dipijat.

    Setelah itu korban dirayu lalu dicabuli dengan diiming-imingi akan memdapatkan barokah serta awet muda. Orangtua korban lantas melapor polisi.

    "Pelaku sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan polisi, modusnya pelaku minta dipijat kepada korban, kemudian disitu langsung dilakukan pencabulan dengan alasan agar mendapatkan barokah serta awet muda," kata Tomy kepada CNNIndonesia.com, Selasa (1/2) malam.

    Kepolisian lalu memeriksa sejumlah saksi ketika laporan diterima. YA sempat dipanggil untuk diperiksa, namun dua kali mangkir alias tidak memenuhi panggilan. Dia diketahui pergi ke Jakarta.

    Kemudian, YA datang kembali ke Pamekasan pada 31 Januari lalu. Dia berencana mengisi ceramah dalam acara pengajian di daerah Sampang. Saat itulah polisi menangkapnya.

    "Setelah mendengar informasi itu, kami langsung menerjunkan tim untuk melakukan penangkapan," kata Tommy.

    Pada Senin (31/1) malam sejumlah warga pengikut YA mendatangi Polres Pamekasan mendesak aparat untuk membebaskan YA. Mereka ingin YA dibebaskan.

    Kasubbag Humas Polres Pamekasan AKP Nining Dyah membenarkan peristiwa tersebut. Meski demikian polisi tetap menahan pelaku, meski aparat kepolisian dikepung massa.

    "Sekarang pelaku sudah ditahan," kata Nining merespons konfirmasi CNNIndonesia.com, Selasa (1/2) malam.

    YA ditahan polisi selama 1-20 Februari 2022 untuk proses penyidikan lebih lanjut.

    Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang undang, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara.


    Sumber: cnnindonesia.com

    Editor: Erik Septian
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini