NARASIRIAU.COM, Tembilahan - Mengingat kasus positif Covid-19 yang mengalami peningkatan. Perlu adanya optimalisasi giat soliditas penertiban serta pencegahan penularan Covid-19. Dalam konteks desentralisasi dan pelaksanaan ketertiban tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menjadi salah satu instrumen penting untuk menegakkan peraturan daerah (Perda).
Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Indragiri Hilir bersama Stakeholder terkait mengadakan patroli kepatuhan masyarakat dalam penerapan Protokol Kesehatan, dirangkaikan dengan Giat yustisi sidang ditempat di Pasar Mayang Kelapa (Pasar Pagi) Jl. Baharuddin Yusuf – Tembilahan.
Kegiatan Operasi Yustisi Penggunaan Masker ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 50 Tahun 2020. Yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pada masyarakat agar selalu disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan. Terutama kedisiplinan dalam menggunakan masker, sehingga muaranya adalah terputusnya mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Indragiri Hilir.
Editor: Erik Septian