• Jelajahi

    Copyright © Narasi Riau
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Cegah Penyebaran Covid–19, Satpol PP Inhil Gelar Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Prokes

    , Februari 10, 2022 WIB Last Updated 2022-02-10T01:01:55Z

    NARASIRIAU.COM, Tembilahan - Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sudah sangat familiar dikalangan masyarakat. Tidak bosan pemerintah terus mengingatkan untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.

    Untuk mendukung program pemerintah dalam melakukan pencegahan, penanganan dan pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Inhil bersinergi dengan TNI, Polri, Dinas Perhubungan dan BPBD Kab. Inhil kembali menggelar Operasi Yustisi Penegakkan Disiplin Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes) di Jl. Baharuddin Yusuf tepatnya di depan Pasar Mayang Kelapa. Rabu, (09/02/2022)

    Kegiatan ini didasari oleh Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 50 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Coronoa Virus Disease 2019 di Kabupaten Indragiri Hilir

    Operasi Yustisi dengan agenda penegakkan disiplin bagi pelanggar Prokes tersebut guna untuk menindak pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk meminimalisir penyebaran pandemi covid 19.

    “Masker ketinggalan karena terburuburu saat berpergian tadi” ucap salah seorang pelanggar memberi alasan.

    Alhasil ternyata masih banyak masyarakat yang kurang sadar akan pentingnya penerapan prokes. Terbukti dengan ditemukannya 11 orang pelanggar terjaring ketika pelaksanaan kegiatan penegakkan disiplin tersebut.

    “Dampak dan tersebarnya virus corona tentunya sudah tidak asing bagi masyarakat. Seharusnya menjaga diri dimulai dari hal yang kecil namun bermanfaat bagi diri sendiri maupun orang lain sudah dapat dibiasakan. Salah satunya memakai masker saat beraktifitas. Tanpa alasan lagi, pelanggar tetap ditangani” Tegas Febri Syahwani, S. E selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satuan Polisi Pamong Praja Kab.Inhil.

    Agar tidak mengulangi kesalahan yang sama lagii. Para pelanggar tetap didata untuk laporan kepada pimpinan dan diberi sanksi berupa arahan serta Teguran Tertulis. Setelah itu petugas juga memberikan masker secara gratis.


    Editor: Erik Septian
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini